Ke PNG, Gubernur Papua Tak Minta Izin ke Mendagri
JAYAPURA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua New Guinea (PNG) tanpa melalui mekanisme, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tito menjelaskan setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
“Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” kata Mendagri saat ditemui sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Senin (5/4).
Tito lalu melanjutkan Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan. Namun, Mendagri menegaskan jika hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.
“Pak gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” jelasnya.
Mendagri pun berharap pelanggaran tersebut tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya. Ia berharap semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe pergi ke Vanimo, Papua New Guinea bersama dua kerabatnya yaitu Hendrik Abidondifu dan Ellin Wenda, pada Rabu (31/3) lalu. Lukas dan dua kerabatnya itu melewati jalur tikus dengan menumpang ojek.
Setelah dua hari di Vanimo, Lukas bersama dua kerabatnya dideportasi Pemerintah PNG karena dinilai tinggal secara ilegal.
Pada Jumat (2/4) siang dengan didampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata, Lukas Enembe beserta dua kerabatnya melintas kembali ke Indonesia melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura.
Di PLBN Skouw, Lukas yang kemudian didampingi Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua, Suzana Wanggai, sempat menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi tersebut.(tmb)