Segera Terbitkan SK Anggota DPR Papua 14 Kursi
JAYAPURA-Hingga saat ini pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan adat atau 14 kursi belum dilantik. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah mengusulkan 14 nama yang telah lolos seleksi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Oleh karena itu calon anggota 14 kursi DPR Papua, John Gobai mengatakan apapun namanya, urusan SK atau aturan harus cepat. Sebab ini berkaitan dengan hak orang.
“14 kursi bukan hal baru atau tidak ada dasar hukumnya. Inikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Jhon Gobai saat memberikan keterangan pers di Sentani, Minggu (13/12).
Dikatakannya, pengangkatan anggota DPRP 14 kursi diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Yang mana Pemprov Papua memiliki kewenangan menentukan calon yang lolos seleksi.
Sedangkan Kemendagri RI, kata Jhon Gobai tidak memiliki kewenangan dalam aturan apapun menyatakan menolak atau menyetujui calon anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan.
“Kemendagri hanya berkewenangan mengesahkan usulan nama-nama yang direkomendasikan gubernur, dengan menerbitkan SK pelantikan. Pengangkatan ini berdasarkan Perdasus,” tuturnya.
Calon anggota 14 kursi DPR Papua lainnya, Yonas Nusy menambahkan keanggotan 14 kursi DPR Papua adalah kursi adat.
“Kursi adat merupakan komitmen negara terhadap rakyat Papua sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Kami berterima kasih karena Presiden sudah menyurati Ketua DPR RI untuk merevisi UU Otsus,” ucapnya.
Yonas Nussy berharap sebelum DPR RI dan pemerintah pusat merevisi UU Otsus Papua, anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan harus dilantik.
Hal itu sambung Yonas Nussy, dimaksud agar anggota DPR Papua 14 kursi dapat mengawal proses revisi UU Otsus.
“Jangan lagi menggunakan cara-cara lama. Menghambat penerbitan SK. Kami minta dengan hormat Mendagri segera terbitkan SK pelantikan 14 kursi DPR Papua,” pintanya.(nik)