WAMENA – Karena melakukan pelanggaran pengalihan suara, masyarakat Yahukimo dan 16 partai politik meminta KPU Papua Pegunungan mengambil alih pleno KPU Kabupaten Yahukimo, hal tersebut disampaikan Tokoh Adat Yahukimo yang juga mantan Ketua LMA Yahukimo 3 periode Marinus Yalak.
“ Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Papua Pegunungan yang sudah menerima aspirasi kami, dan mengambil alih pleno KPU Yahukimo,” katanya.
Ia pun berharap, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turun tangan guna menangani kisruhnya pemilu legislative 2024 di Yahukimo, karena KPU Yahukimo tidak bekerja professional, tidak netral dan berpihak kesalah satu partai, PPD juga diarahkan untuk memenangkan partai tersebut.
“Ini baru pemilu legislative, belum lagi pilkada dan pilgub rawan sekali, oleh karena itu kami mohon agar DKPP turun tangan merespon aspirasi masyarakat bersama 16 parpol peserta pemilu,” katanya, Minggu (10/03)
Dalam realisenya ia mengatakan, bahwa masyarakat dan 16 parpol di Yahukimo sudah dua kali demo, pertama demo di kantor KPU Yahukimo minggu 3 Maret 2024, kemudian demo di Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Jumat 9 Maret 2024.
“Demo pertama mosi tidak percaya atas kinerja KPU Yahukimo, dan minta PSU untuk Dekai kota, juga untuk beberapa distrik yang bermasalah harus PSU semua dan suara yang sudah di rubah oleh KPU segera di kembalikan sesuai fakta dilapangan,” katanya.
KPU Yahukimo, lanjutnya, intervensi terhadap pleno PPD Distrik Dekai kota, hal serupa dilakukan pula ke PPD di 51 distrik untuk mengalihkan suara ke salah satu partai Politik , kemudian anggota KPU Yahukimo melakukan suap berupa uang kepada seorang anggota PPD di lapangan terbang Nop Goliat Dekai untuk mengalihkan suara, dan ini sebuah pelanggaran KPU melakukan pleno pukul 02.00 malam di Dekai.
Sementara demo ke dua, lanjutnya, sidang Pleno tingkat Kabupaten oleh KPU Yahukimo tidak sah, karena tidak memenuhi syarat dan quota forum sidang. Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Pegunungan bertindak tegas kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Yahukimo, agar mengulang tahapan Pemilu, baik rekapan suara tingkat Kabupaten hingga sidang pleno Kabupaten.
Rakyat Yahukimo bersama 16 partai politik sepakat untuk Bawaslu dan KPU menerima setiap pengaduan, dan mempelajari setiap point yang menjadi temuan, baik cacat adminitasi, hukum atau pelanggaran kode etik pemilu/pidana, Mohon untuk segera merekomendasikan ke tingkat lebih lanjut, agar ada efek jera.**