BerandaRagamMasyarakat Adat Harus Dihargai Sebagai Tuan di Atas Tanah Leluhurnya

Masyarakat Adat Harus Dihargai Sebagai Tuan di Atas Tanah Leluhurnya

JAYAPURA – Sejak sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007, ditetapkan setiap 9 Agustus diperingati Hari Masyarakat Adat Internasional.

Oleh sebab itu, Indonesia dengan beragam kekayaan kultur dan etnik yang ada, patut bersama menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat lebih khusus di Papua.

“Kami FPHS TSINGWAROP, mengucapkan selamat merayakan hari Masyarakat adat sedunia kepada masyarakat yang ada di Bumi Cenderaswasih Papua,” kata Ketua FPHS Yafet Manga Beanal dalam rilisnya, Minggu (9/8).

Lanjutnya, Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS)Tsingwarop mengajak semua pemerhati dan pejabat negara khususnya pejabat Papua untuk terus menyuarakan hak-hak masyarakat adat lewat regulasi.

“Kami berharap, melalui hari masyarakat adat sedunia ini boleh dihargai sebagai tuan di atas tanahnya sendiri. Sesuai mandat convention ILO 169 pasal 14 s/d 16 orang asli atau masyarakat adat harus dihargai sebagai tuan diatas tanahnya sendiri jika tidak maka negara dinyatakan melanggar hukum,” harapnya.

Selain itu, kata Yafet dengan membuat kegiatan nyata untuk memproteksi hak-hak masyarakat adat yang merupakan pondasi dasar negara ini diposisikan pada posisi yang baik, dapat tercipta keadilan di atas tanah leluhur.

Oleh sebab itu, FPHS Tsingwarop sebagai wadah representative dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah pertambangan PT. Freeport Indonesia di Tembagapura berharap, Pemerintah Provinsi Provinsi dapat menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat di atas tanahnya sendiri sesuai mandat UU OTSUS tahun 2008 pasal 1 s/d 4.

“Maka pemerintah provinsi wajib hukum untuk melibatkan masyarakat adat pemilik hak sulung wilayah kerja PT. FI dalam Perdasi nomor 7 tahun 2018 pada pasal 15 wajib menambahkan porsi masyarakat adat di PT. DIVESTASI PAPUA MADIRI,” tuturnya.

Menurutnya, dengan melibatkan FPHS TSINGWAROP sebagai wadah masyarakat adat 3 kampung dalam perdasi No.7 tahun 2018 akan memberikan posisi kehormatan kepada orang asli di tanah Papua maupun dunia.

“Karena selama 53 tahun orang asli 3 kampung di distrik Tembagapura Timika Papua tidak pernah dihargai dan dihormati oleh Perusahaan PT. Freeport maupun Pemerintah Indonesia,” pungkasnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!