JAYAPURA – Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kota Jayapura belum menerima laporan soal pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) saat musim pandemi covid-19 di Kota Jayapura.
” Menurut laporan banyak yang merumahkan namun bukan PHK ya, ” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Johnny Naa kepada Bintangpapua.online, baru-baru ini.
Kendati demikian, dirinya tak menyangkal angka pengangguran bertambah akibat dari dampak covid-19.
Oleh sebab itu, Ia pun meminta laporan dari seluruh perusahaan yang ada di Kota Jayapura untuk melaporkan para pekerja yang dirumahkan.
“Apakah mereka kembali bekerja atau di PHK. Dan kami harap mereka tak di PHK ini sebagai imbauan, ” lanjutnya.
Kepala BP Jamsostek Cabang Papua, I Ketut Arja Leksana  mengungkapkan adanya kenaikan pencairan program JHT pada bulan Juli 2020 Dengan Rincian Klaim JHT Sebanyak Rp 57,6 miliar dengan jumlah 5.168 kasus. (Sindung)