JAYAPURA – Pasangan Bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari – Yo) dipastikan akan mendaftar ke kantor KPU Papua, pada Kamis (29/08/2024) besok.
Kepastian ini disampaikan Steve Mara, Juru Bicara pasangan Mari – Yo dalam rilis tertulisnya, Rabu (28/08/2024).
“Rapat koalisi partai politik telah dilakukan di Jayapura pada Selasa malam, dan Koalisi telah memutuskan untuk mendaftarkan pasangan calon Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen pada tanggal 29 Agustus 2024,” tegas Steve.
Untuk diketahui pasangan Mari – Yo diusung 17 partai koalisi terdiri dari partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, Perindo, PAN, PKB, Gerindra, PSI, PPP dan tujuh partai nonseat yaitu partai Buruh, Gelora, Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Ummat.
Ungkap Steve, pendaftaran akan dilakukan jam 14.00 WIT. Sebelum pelaksanaan pendaftaran ke KPU, Tim Pemenangan Mari – Yo, akan melaksanakan deklarasi terlebih dahulu bersama para pendukung yang tergabung dalam relawan.
“Deklarasi akan dilaksanakan dan disana kami juga sediakan panggung hiburan untuk masyarakat pendukung setia Mari- Yo,” jelas Steve.
Selanjutnya Tim Pemenangan juga mengundang masyarakat Papua untuk ikut bersama-sama mengantarkan pemimpin pembawa perubahan Mari – Yo, ikut menikmati panggung hiburan, dan mendoakan semua proses pendaftaran agar dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Steve Mara juga menegaskan bahwa Koalisi Tim pemenangan yang terbentuk sangat solid, relawan dilapangan juga sangat mendukung masa pencalonan, deklarasi, hingga pendaftaran.
“Kami yakin bahwa Mario – Yo siap menang dan siap membawa perubahan bagi Papua yang lebih baik,” tegasnya.
Pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memasuki tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masing-masing pasangan calon diseluruh daerah di Indonesia diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Tahapan pendaftaran ini harus dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk mendaftar, baik calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, hingga calon Gubernur/Wakil Gubernur.
Pasangan calon dari dukungan partai politik atau koalisi partai politik diperkenankan untuk mendaftar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU. *