BerandaHukrimMabuk dan Buat Onar, Warga Dikenakan Sanksi

Mabuk dan Buat Onar, Warga Dikenakan Sanksi

JAYAPURA-Polres Mappi melalui Satuan Sabhara menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Mappi, Selasa (15/9).

Operasi pekat yang dilakukan Satuan Sabhara dengan sasaran peredaran dan penjualan minuman keras (Miras). Serta warga yang mengkonsumsi Miras di tempat umum.

Kapolres Mappi, AKBP Cosmos Jeujanan mengatakan kegiatan Pekat itu dipimpin oleh Iptu Markus Ambarura.

Dan dalam operasi pekat itu, pihaknya berhasil mengamankan tiga warga yang kedapatan sedang mengkonsumsi Miras di muka umum.

“Ketiga warga itu sedang mengkonsumsi Miras di Kompleks Pelabuhan Misi Kepi,” kata AKBP Cosmos Jeujanan dalam rilis yang diterima Bintang Papua Online.

Dikatakannya, satu dari tiga warga yang diamankan itu terbukti melanggar Pasal 492 Ayat 1 KUHP.

“(Sehingga) kami melakukan tindakan tegas dengan cara Sidang Tipiring oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke,” ujarnya.

Atas perbuatannya lanjut AKBP Cosmos Jeujanan, YM diganjal dengan hukuman kurungan badan selama tujuh hari atau denda sebanyak Rp.375.000.

“Dengan adanya tindakan seperti ini bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras. Sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas. Karena minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas,” jelasnya.

Ditambahkannya, tindakan tegas yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Mappi itu dalam rangka penertiban protokol kesehatan. Agar mencegah penyebaran virus Covid-19 di Mappi.(nik) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!