JAYAPURA-Upaya penerapan relaksasi kontekstual di Papua maka, lima (5) kabupaten diizinkan membuka transportasi udara dua (2) kali dalam seminggu.
Lima kabupaten yang diizikan itu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Jayawijaya.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal,SE,MM mengatakan salah satu poin dalam relaksasi kontekstual tahap II ialah kelonggaran pintu keluar masuk di setiap daerah di Papua.
“Untuk penerbangan dari Jayapura tujuan luar Papua, hingga saat ini masih menuju Jakarta, belum bisa ke daerah lain. Sementara penerbangan dari luar Papua sudah bisa menuju ke daerah lain selain Kabupaten Jayapura, seperti Biak, Mimika dan Merauke,” jelas Wagub Klemen usai rapat bersama Forkopimda pada salah satu hotel di Kota Jayapura, Kamis (18/6).
Dikatakan Wagub Klemen, untuk penerbangan antar-kabupaten harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah setempat.
“Pemberlakuan masa relaksasi ini tidak mengenyampingkan protokol kesehatan. Relaksasi tapi ingat protokol kesehatan harus tetap diperhatikan, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Semua harus taat pada protokol kesehatan dan aturan yang sudah dibuat,” tegasnya.
Wagub Klemen menjelaskan untuk penerbangan ke luar Papua akan dilonggarkan untuk masyarakat yang terjebak dan yang bekerja.
“Nanti untuk masyarakat yang ber-KTP Papua dan kini berada di daerah lain, sudah bisa kembali dengan memenuhi berbagai persyaratan seperti melakukan pemeriksaan PCR untuk membuktikan yang bersangkutan bebas dari Covid-19,” tuturnya.
Begitu pun, kata mantan Bupati Mimika ini, untuk warga yang tidak ber-KTP Papua dan tengah berada di Papua, diperbolehkan ke luar Papua dengan melakukan hal yang sama dan membuat surat pernyataan.
“Yang tidak ber-KTP Papua dan akan pulang ke kampung halamannya maka dia tidak boleh kembali lagi dalam jangka waktu minimal satu tahun atau kondisi sudah kembali normal. Untuk yang bekerja di Papua dan akan cuti, saya sarankan cuti di tempat,” pesannya.
Untuk protokol kesehatan, ujar Wagub Klemen, saat masa relaksasi kontekstual tahap II ini agar warga yang berkumpul tidak diperbolehkan lebih dari 4 orang.
“Silahkan kalau mau kumpul, tapi jangan lebih dari 4 orang dan tentunya harus perhatikan jarak dan tetap gunakan masker,” pesannya lagi.
Sekadar diketahui, per Rabu (17/6) jumlah kasus positif Covid-19 di Papua mencapai 1.303. Dari jumlah tersebut, 761 pasien masih dirawat, 526 orang sudah sembuh dan 16 meninggal dunia.(berti)
Lima Kabupaten di Papua Diizinkan Buka Penerbangan
