Otsus Harus Ditangani Lembaga DPR Papua
JAYAPURA-Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Laurenzus Kadepa menilai Otonomi Khusus (Otsus) merupakan masalah yang besar di Tanah Papua, bahkan menjadi sorotan nasional.
Oleh sebab itu, Laurenzus Kadepa menyarankan agar lembaga DPR Papua mengambil alih langsung untuk penanganan Otsus ini.
“Jadi, dengan melihat skala masalah ini yang sangat besar, saya pikir penanganan masalah Otsus itu, tidak boleh melalui Panitia Khusus (Pansus),” kata Kadepa didampingi Anggota Komisi I DPR Papua, Las Nirigi di ruang kerjanya, Jumat (14/8).
“Lembaga DPR Papua harus mengambil alih, karena Otsus sangat sensitif dan masalahnya besar,” timpalnya.
Kadepa menjelaskan pihaknya bukan tidak setuju adanya Pansus Otsus yang dibentuk DPR Papua. Tetapi setelah pihaknya mengamati, masalah Otsus sangat besar, sehingga tidak perlu lagi ada Pansus Otsus.
“Jadi, Pansus Otsus harus dibubarkan dan masalah Otsus harus ditangani oleh lembaga besar DPR Papua, dalam hal ini dipimpin langsung Ketua DPR Papua, didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III. Harus kompak,” ujarnya.
Diungkapkannya, adanya aspirasi dari mahasiswa Nduga, yang salah satu poinnya menuntut Pansus Otsus dibubarkan.
“Jadi, saya pikir karena Otsus ini masalahnya sangat besar, maka harus ditangani langsung oleh lembaga DPR Papua. Saya bukan tidak setuju Pansus Otsus, tapi karena Otsus masalahnya sensitif dan persoalannya besar, saya minta Pansus Otsus yang dibentuk agar dipertimbangkan untuk dibubarkan, tetapi langsung diambil alih lembaga DPR Papua,” jelasnya.
Lanjut Kadepa, masalah Otsus harus ditangani langsung oleh lembaga DPR Papua yang didalamnya ada semua unsur pimpinan DPR Papua.
“Intinya, lembaga DPR Papua sebagai mediator dan fasilitator menuju pasal 77 UU Otsus. Jadi, kita hanya fasilitator dan mediator saja. Kita bukan dipihak yang mengatakan Otsus itu gagal atau Otsus itu berhasil. Kita tidak dipihak itu,” ucapnya.
“Jadi, kita minta dengan hormat karena masalah Otsus besar, daripada terjadi beda pendapat di antara kita dan juga saya melihat Otsus ini semua orang sedang melihat ini, tidak pantas ditangani oleh sebuah Pansus, karena kalau Pansus masalah lain boleh, tapi ini masalah Otsus, harus ditangani oleh lembaga,” sambungnya.
Untuk itu, Kadepa meminta kepada pimpinan DPR Papua untuk segera menggelar rapat Bamus untuk membubarkan Pansus Otsus. Dan masalah Otsus ditangani oleh lembaga DPR Papua.
“Itu juga sesuai dengan aspirasi mahasiswa. Jadi, kami bicara di sini atas nama Komisi I DPR Papua yang dari dulu sampai sekarang, ini tempatnya untuk datang bawa aspirasi,” ujarnya.
Kadepa menambahkan DPR Papua dan MRP hanya sebagai lembaga fasilitator dan mediator untuk menjaring aspirasi rakyat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai pasal 77 UU Otsus, bukan diposisi memihak, mendukung atau menolak Otsus.
“Masalah Otsus harus ditangani lembaga DPR Papua. DPR Papua hanya sebatas mediator dan fasilitator aspirasi rakyat di RDP sesuai pasal 77. Bukan pada posisi memihak, mendukung atau menolak Otsus. Selanjutnya, hasil RDP kita serahkan kepada presiden. Lalu, negara dalam hal ini presiden menjawabnya. Yang layak menjawab tuntutan rakyat di RDP adalah presiden,” tandasnya.
Anggota Komisi I DPR Papua, Las Nirigi,SE menambahkan, sebagai lembaga DPR Papua pihaknya menjaga nama baik dan martabat lembaga besar itu.
“Lembaga DPR Papua ini harus melihat realita yang ada, tidak boleh disembunyikan. Kebenaran lebih penting daripada di putar-putar. Jangan sampai rakyat tidak percaya, tetapi DPR Papua harus bicara kebenaran di mulut dan hati,” katanya.
Menurutnya, selama ini Komisi I DPR Papua telah menerima berbagai aspirasi, termasuk dari mahasiswa yang meminta untuk membubarkan Pansus Otsus.
“Itu benar, karena yang bertanggung jawab itu Komisi I yang selama ini dalam menerima aspirasi rakyat,” pungkasnya.(nik)