JAYAPURA-Pembongkaran Asrama Rusunawa Universitas Cenderawasih (Uncen) yang dilakukan pada 10, 11 dan 21 Mei 2021 untuk kepentingan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sebagai pihak yang dipercayakan oleh mahasiswa yang menempati Asrama Rusunawa Uncen sebagai ‘kuasa hukum’ melayangkan somasi kepada Rektor Universitas Cenderawasih dengan Surat Nomor: 107/SK/LBH.P/III/2021.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay,SH,MH mengatakan penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen merupakan fakta tindakan mal administrasi.
“Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Papua segera menindaklanjuti pengaduan tindakan mal administrasi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Cenderawasih dalam kasus penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen,” tulis Gobay dalam press release yang diterima Bintang Papua pekan lalu.
Dikatakannya, persoalan penggusuran paksa asrama mahasiswa Uncen bermula ketika PB PON XX mengajukan permohonan kepada Rektor Uncen untuk menggunakan beberapa asrama di lingkungan Uncen dengan catatan pembangunan asrama yang akan digunakan atlet PON yang datang dari berbagai provinsi di Indonesia selama kurang lebih 2 minggu lamanya tinggal di asrama. Untuk itu, asrama akan direnovasi oleh PB PON XX yang nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas di dalam setiap kamar setara dengan hotel bintang tiga.
Pada perkembangannya, kata Gobay, 17 Maret 2021, Ketua PB PON XX Papua, Yunus Wonda mengeluarkan Surat Nomor: 591/02/03/7/III/2021, Perihal: Penggunaan akomodasi Rusunawa milik Universitas Cenderawasih Jayapura yang dikirimkan kepada Rektor Uncen yang intinya menyatakan bahwa mengingat dinamika dan polemik yang sedang terjadi saat ini antara para penghuni Rusunawa yang belokasi di kampus Waena dengan pihak Uncen maka dengan ini disampaikan bahwa PB PON XX Papua tidak dapat menggunakan Rusunawa tersebut dalam penyelenggaraan PON XX tahun 2021 dan selanjutnya hanya akan menggunaan Asrama Mahasiswa Uncen yang berlokasi di Kampus Uncen Abepura.
“Di hari yang sama, perwakilan mahasiswa Uncen penghuni asrama mahasiswa mengadukan persoalan yang dihadapi para penghuni asrama mahasiswa Uncen kepada LBH Papua,” ujarnya.
Dalam rangka memperjuangkan hak-hak mahasiswa, lanjut Gobay pada 31 Maret 2021, LBH Papua selaku kuasa hukum para penghuni asrama mahasiswa mengirimkan Surat Nomor: 107/SK/LBH.P/III/2021, Perihal: Somasi pertama kepada Rektor Universitas Cenderawasi menegaskan bahwa berdasarkan kronologi dan analisa hukum sebagaimana dalam Surat Somasi disarankan kepada pihak Universitas Cenderawasih Jayapura dalam hal ini Rektorat Uncen Jayapura agar membatalkan niat untuk meminta penghuni asrama Uncen Jayapura untuk mengosongkan asrama sebelum dilakukan musyawarah bersama.
“Sebagai jawabannya, Rektor Uncen mengeluarkan Surat Tanggapan atas Somasi LBH Jayapura kepada Rektor Universitas Cenderawasih yang ditujukan kepada Ketua LBH Papua dengan Nomor: 1662/UN20/HK/2021. Secara garis besar dalam surat tersebut disebutkkan bahwa berdasarkan Perundang-undangan, Rektor sebagai pejabat pemerintah di lingkungan Universitas Cenderawasih memiliki fungsi sebagai berikut: mengatur, melayani, membangun, mengendalikan dan melindungi,” kata Gobay dalam press release tersebut.
Secara khusus berkaitan dengan melindungi, Rektor Universitas Cenderawasih terhadap mahasiswa Uncen yang sebelumnya menempati asrama-asrama yang dilakukan renovasi oleh PB PON XX maka diwujudkan dengan Rektor Uncen dalam bentuk menjamin kepada mahasiswa yang sebelumnya menempati asrama-asrama yang direnovasi akan diupayakan pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi. Alternatif kedua adalah Rektor Uncen akan berupaya sedapat mungkin untuk membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON selesai dilaksanakan.
“Inilah wujud perlindungan Rektor Uncen terhadap mahasiswa yang berpartisipasi pada agenda nasional yang dilaksanakan di Papua,” tegasnya.
Sesuai press release yang dikirimkan LBH Papua kepada Redaksi Bintang Papua, dalam rangka penggunaan asrama mahasiswa Uncen yang berlokasi di Kampus Uncen Abepura maka pada 10, 11 Mei 2021 Rektor Uncen dan PB PON dibantu aparat keamanan dari Polsek Abepura dam Koramil Abepura melakukan pembongkaran atap rumah 8 Unit Asrama Mahasiswa Universitas Cenderawasih Unit Kangguru Sakura yang terletak di dalam lingkungan Kampus Universitas Cenderawasi Abepura.
Sebelum pembongkaran pada 10 Mei 2021, LBH Papua selaku kuasa hukum mahasiswa Uncen datang ke Asrama Mahasiswa Uncen yang berlokasi di Kampus Uncen Abepura dan berusaha melakukan negosiasi dengan PB PON dibantu aparat keamanan dari Polsek Abepura dam Koramil Abepura namun diabaikan oleh mereka dan selanjutnya melakukan pembongkaran.
“Meskipun telah yang menyatakan PB PON XX tahun 2021 Papua tidak dapat menggunakan Rusunawa maka pada 21 Mei 2021 saat Rektor Uncen dan PB PON dibantu aparat keamanan dari institusi Polri (Polda Papua, Polresta Jayapura dan Polsek Abepura dan Brimob) dan aparat keamanan dari intitusi TNI (Koramil Abepura) sebelum melakukan pengusiran paksa terhadap mahasiswa Uncen aktif dan pembongkaran anak tangga penghubung antara lain satu dengan lantai diatasnya Asrama Rusunawa Block A dan B Kampwolker, Unit 1 sampai dengan Unit 6 Kampwolker, Asrama Putri Kampwolker yang terletak di dalam lingkungan Kampus Uncen Abepura dan Kampus Uncen Waena, LBH Papua selaku kuasa hukum mahasiswa uncen sempat berusaha melakukan negosiasi dengan Rektor Uncen dan PB PON dibantu aparat keamanan dari institusi Polri (Polda Papua, Polresta Jayapura dan Polsek Abepura dan Brimob) dan aparat keamanan dari intitusi TNI (Koramil Abepura) namun diabaikan,” urai Gobay.
Lanjutnya, berdasarakan fakta pada 21 Mei 2021 secara langsung menunjukan Rektor Uncen dan PB PON melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan, Barang siapa dengan terang-terang dan secara bersama-sama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan” sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap Barang-barang milik penghuni asrama dan juga bangunan Asrama Rusunawa Block A dan B Kampwolker, Unit 1 sampai dengan Unit 6 Kampwolker, Asrama Putri Kampwolker yang terletak di dalam lingkungan Kampus Universitas Cenderawasih Abepura dan Kampus Universitas Cenderawasi Waena.
“Sesuai dengan Surat Nomor: 591/02/03/7/III/2021, Perihal: Penggunaan akomodasi Rusunawa Milik Universitas Cenderawasih Jayapura yang dikirimkan kepada Rektor Uncen yang menegaskan bahwa mengingat dinamika dan polemik yang sedang terjadi saat ini antara para penghuni Rusunawa yang belokasi di kampus Waena dengan pihak Uncen maka dengan ini disampaikan bahwa PB PON XX tahun 2021 Papua tidak dapat menggunakan Rusunawa tersebut dalam penyelenggaraan PON XX tahun 2021 Papua,” sebutnya.
Disampaikan Gobay, untuk diketahui bahwa hak atas pendidikan dan hak atas tempat tinggal merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan HAM sebagaimana diatur pada Pasal 12, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak sebagaimana diatur pada Pasal 40, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Mengingat Rektor Uncen sebagai respresentasi pemerintah dalam melakukan tugas-tugasnya diwajibkan untuk mengikuti ketentuan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB sebagaimana diatur pada pasal 5, UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, Rektor Uncen yang merupakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif sehingga Rektor Uncen sebagai Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan. salah satu haknya meliputi adalah melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB sebagimana diatur pada pasal 4 ayat (1) huruf a junto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Pertama, Gobay mendesak Menteri Pendidikan RI, Nadiem Anwar Makarim segera berikan teguran kepada Rektor Universitas Cenderawasih atas pelanggaran asas perlindungan terhadap hak asasi manusia (Pasal 5 huruf b, UU No 30 Tahun 2014) yang dilakukan kepada Mahasiswa Universitas Cenderawasi Penghuni Asrama.
Kedua, Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Papua segera menindaklanjuti pengaduan tindakan Mal Administrasi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Cenderawasih dalam kasus pengusuran paksa asrama mahasiswa univeristas cenderawasih.
Ketiga, Rektor Universitas Cenderawasih segera menyiapkan tempat pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi. Alternatif kedua adalah membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON selesai dilaksanakan” sesuai Jawaban Somasi Rektor Uncen.(yud)
LBH Papua Layangkan Somasi ke Rektor Uncen
