JAYAPURA-Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah menjatuhkan vonis kepada tujuh (7) dalang kasus kerusuhan yang terjadi di Tanah Papua pada saat demo rasis jilid II 2019 lalu. Ketujuh (7) terdakwa itu divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait dengan itu, Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa meminta semua pihak untuk dapat menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Saya berharap semua pihak menerima putusan atau vonis terhadap tujuh (7) terdakwa itu,” kata Laurenzus Kadepa via selulernya, Kamis (18/6).
Selain itu lanjut politisi Partai NasDem itu, pihaknya berharap ketujuh (7) terdakwa melalui penasehat hukumnya dan JPU Kejaksaan Tinggi Papua tidak melakukan banding lagi terhadap putusan PN Balikpapan.
“Saya harap kedua belah pihak tidak (Lakukan,red) banding lagi, itu saya minta demi keamanan,” harapnya.
Laurenzus Kadepa pun meminta, semua pihak kembali fokus penanganan Covid-19 di Papua.
“Secara pribadi, saya menilai putusan majelis hakim terhadap ketujuh terdakwa sangat ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Papua yang mengancam hukuman penjara maksimal 5–17 tahun, namun hakim menvonis hukuman 10 bulan dan 11 bulan penjara,” ujarnya.
“Saya pikir hakim sudah bijak. Dan saya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Jadi, mari kita semua menerima putusan ini. Putusan ini saya berharap tidak berlanjut atau banding lagi,” timpalnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung langkah pimpinan DPR Papua yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, untuk meminta agar pihak JPU Kejaksaan Tinggi Papua tidak melakukan banding.
“Ya, saya mendukung pernyataan itu, saya minta jaksa juga tak banding,” ucapnya.
Laurenzus Kadepa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang sudah mendorong aspirasi rakyat Papua yang menginginkan keadilan dalam penegakkan hukum atas kasus ini.(nik)