JAYAPURA – Sebanyak18 pelaku usaha di Kota Jayapura dikenakan sanksi denda akibat melanggar batas aktivitas ekonomi pukul 22.00 WIT. Mereka berjualan hingga melewati jam tersebut.
Total Rp 5 juta terkumpul dari sanksi berupa denda yang diterapkan. Uang itu langsung disetor oleh pihak Bank Papua yang tergabung dalam Satgas Covid-19.
Belasan pengusaha ini terjaring penertiban oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura, Kamis (17/12) malam.
Penertiban dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono selaku ketua pokja penegakkan hukum. Ia melibatkan 90 personil aparat gabungan TNI/Polri, Sat Pol PP serta Pegawai Bank Papua dalam penertiban.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan kegiatan penertiban terhadap pelanggar batas waktu yang dilaksanakan ini sesuai Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2020.
“Salah satu instruksinya adalah pembatasan aktivitas masyarakat maupun ekonomi di wilayah Kota Jayapura yang semula pukul 21.00 WIT ada perubahan dan memberikan kelonggoran waktu satu jam hingga 22.00 WIT pada bulan Desember menjelang perayaan Natal,” kata Supraptono.
Dia melanjutkan, pemerintah juga memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang akan merayakan Natal 2020, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Target pemerintah, awal tahun 2021 Kota Jayapura harus mencapai zona hijau sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk mentaati instruksi yang telah dikeluarkan,” katanya. (Tmb)