DEKAI-Personel Polres Yahukimo yang dipimpin oleh Kasat Samapta IPTU Sondy Tahapary dan Kasat Binmas Ipda Henri Sinaga menangkap tersangka pembuatan Miras lokal yang bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 06 dan Jalan Baliem, Senin (16/11).
Untuk diketahui penangkapan di lokasi Jalan Jenderal Sudirman Km. 1, diamankan barang bukti berupa 3 ember ukuran 80 liter yang berisikan Miras lokal dan 1 buah fermipan ukuran 500 gram, terduga tersangka yang diketahui berinisial YM tidak berada tempat saat penangkapan terjadi.
Sementara di lokasi Jalan Baliem diamankan terduga pelaku yang berinisial YW beserta barang bukti berupa 2 buah ember 180 liter, 2 buah ember 100 liter dan 1 buah ember 80 liter yang semuanya berisikan Miras lokal.
Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana,SE,SH mengatakan bahwa tersangka saat ini terduga tersangka YW masih dalam proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba, sementara tersangka YM masih dalam penyilidikan.
“Saat 1 tersangka kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut, sementara 1 lagi tersangka masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres bahwa razia ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas menjelang Pilkada 2020.
“Razia ini akan terus kami lakukan guna menciptkan situasi yang aman menjelang Pilkada 2020. Kita ketahui bersama bahwa Miras menjadi salah satu sumber masalah, oleh karena itu kami meminta kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Miras dan melaporkan kepada kami apabila mengetahui tentang penjualan miras,” tutup Kapolres.(lan)