JAYAPURA-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua orang penyalahguna narkotika jenis ganja di Angkasa Indah, Distrik Jayapura Utara, Jumat (5/3) Sore.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya di lapangan. Identitas kedua pelaku inisial YT (20) laki-laki dan perempuan inisial MMT (19).
Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi tentang adanya dua orang yang membawa ganja menggunakan sepeda motor ke arah Jayapura Utara.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan tentang informasi yang didapat dan berhasil mengamankan YT (20) dan MMT (19) bertempat di salah satu kios seputaran Distrik Jayapura Utara,” kata Alamsyah di markasnya, Jumat (5/3) sore.
Sesaat ditangkap, kedua pelaku mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi PA 6181 RJ sedang berhenti di pinggir jalan di depan sebuah kios.
“Melihat keduanya yang sedang parkir di pinggir jalan anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan berhasil menemukan barang bukti jenis ganja yang disimpan dalam plastik hitam di dasbor motor yang digunakan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti ganja dikemas dalam tiga plastik bening berukuran besar dan satu plastik ukuran sedang. Kedua pelaku pun telah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini keduanya bersama barang bukti narkotika jenis ganja dan motornya telah diamankan ke satuan narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan dilanjutkan dengan proses penyidikan,” jelasnya.(tmb)