BerandaYahukimoKPUD Kabupaten Yahukimo Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT

KPUD Kabupaten Yahukimo Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT

DEKAI-Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang Program, Tahapan, dan Jadwal, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Yahukimo melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DTP) 51 Distrik dan 512 kampung, Jumat (16/10) 2020.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPUD Kabupaten Yahukimo, Penas Bahabol menyebutkan dalam rekapitulasi penetapan DPT, jumlah DPT di 51 Distrik dan 512 kampung yang ditetapkan dalam rapat pleno sebanyak  310,605. Dimana masing-masing jumlah laki-laki 168,622, dan perempuan 141,983.

“Kemarin (Jumat,red) kami telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPT dan saya sendiri yang pimpin. Pak Ketua ada kegiatan lain (sehingga) sekarang saya ditunjuk oleh Pak Ketua untuk menjabat sebagai Plh untuk menghendel beberapa tahapan Pilkada ke depan. Jika kegiatan selesai pak ketua yang kembali pimpin,” kata Penas yang dikonfirmasi media ini, Selasa (20/10).

Penas Bahabol menambahkan tahapan rekapitulasi DTP di 51 Distrik sudah selesai, dan tahapan selanjutnya pihaknya akan melaksanakan beberapa tahapan dan program. Salah satunya adalah deklarasi kampanye damai. Untuk waktu deklarasi sendiri, ia mengatakan tidak ada ketetapan waktu. Namun KPUD menyesuaikan dengan kesiapan dari pada kedua kandidat. Jika keduanya telah siap, maka KPUD akan melaksanakan deklarasi kampanye damai.

“Jadi sebelumnya kami sudah mandatkan informasi bagus dari Pjs Bupati bahwa kegiatan deklarasi kampanye damai akan difasilitasi oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Selain itu, Penas Bahabol mengatakan tahapan saat ini berada pada jadwal kampanye. Dan dalam pelaksanaan kampanye sudah ada ketentuan-ketentuan yang berlaku, antara lain alat peraga dan mematuhi protokoler kesehatan. Sehingga ia meminta kepada kedua kandidat calon bupati dan wakil bupati agar mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

Guna menjaga penyebaran informasi hoax di media sosial, KPUD juga meminta kepada kedua kandidat untuk melaporkan akun resmi media sosial yang digunakan oleh kedua kandidat tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yahukimo, Sipius Mirin mengatakan pihaknya sebagai pengawas, tetap melakukan pengawasan dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh KPUD.

“Kami siap melaksanakan pengawasan terhadap setiap tahapan Pilkada yang berjalan di Yahukimo,” kata Mirin.

Mirin menambahkan  untuk Bawaslu sendiri,  pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi antara Panitia Distrik  (Pandis) dan Sekretaris. Dan dalam waktu dekat akan melakukan perekrutan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).(ruland)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!