BerandaPolitikKPU: Tidak Ada Istilah Gugur Bila Calon Positif Covid-19

KPU: Tidak Ada Istilah Gugur Bila Calon Positif Covid-19

JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menegaskan tak ada istilah gugur dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), apabila bakal calon kepala daerah atau wakilnya positif Covid-19.
Hal ini diatur dalam PKPU 10 perubahan PKUP 6 Tahun 2020 Pasal 50 (b) dan (c), juga Surat Edaran KPU RI Nomor 742 poin 2 bagian (d).
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Papua Divisi Teknis, Melkianus Kambu mengatakan apabila ada bakal pasangan calon atau bakal calon yang positif Covid-19 maka KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota membuat surat keputusan untuk menunda proses tahapan.
“Tahapan dimaksud yaitu pemeriksaan bebas Narkotika, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta tes psikotes dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI),” kata Melkianus kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (11/9) sore.
Dia mengatakan setelah dikarantina 10 hari sesuai Protap Kesehatan dari kedokteran dan dinyatakan negatif Covid-19 maka si bakal calon akan menjalani pemeriksaan ketiga hal tersebut.
“Tidak gugur meski dinyatakan si bakal calon positif Covid-19. Dia hanya mengikuti proses tahapan pencalonan. Jadi, jelas regulasinya. Apabila 20 hari kemudian swab test dan dinyatakan positif Covid-19 maka KPU menyesuaikan proses tahapan yang ada, melalui nomor urut penetapan calon. Tidak menggugurkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Melkianus mengimbau masyarakat untuk tidak gaduh menyikapi rumor di media sosial terkait bakal calon kepala daerah positiv Covid-19. “Jadi jangan salah mengartikannya, ujarnya.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!