JAYAPURA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa tidak ada kantor perwakilannya di Provinsi Papua maupun Papua Barat.
Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, guna merespon informasi beredarnya surat tugas dan surat edaran di Papua yang mencatut nama lembaga antirasuah tersebut. Apalagi dalam surat itu mencantumkan nama dan tanda tangan Ketua KPK.
Informasi yang beredar, surat tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Demikian juga dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.
“KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran tersebut palsu,” ujar Ali Fikri dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Bintang Papua, Selasa (19/1).
Fikri mengatakan KPK hingga kini tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, serta tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain Pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.
“Kami berharap semua pihak bisa lebih bertanggung jawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar,” kata Fikri.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
“Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat,” tambahnya.(tmb)