JAYAPURA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gereja Kingmi Tahap I di Mile 32 Kabupaten Mimika. Pembangunan dilaksanakan pada 2015 lalu.
Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Dalam waktu dekat, penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi di Timika.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Bintang Papua, Rabu (4/11).
“Kami masih mengumpulkan alat bukti di antaranya segera memeriksa saksi-saksi di Kabupaten Mimika,” kata Fikri.
KPK sendiri belum dapat menyampaikan secara rinci para oknum yang diduga sebagai tersangka. Pengumuman status tersangka akan dilakukan ketika upaya pemanggilan paksa, penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Fikri memastikan setiap perkembangan perkara ini pasti akan disampaikan pihaknya kepada publik secara transparan dan akuntabel, sebagimana amanat Undang-Undang KPK.
“Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media semua,” singkatnya.
Menyoal jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi, Ali belum memberikan informasi lengkap karena proses penyidikan terhadap para saksi masih masih berlangsung.(tmb)