JAYAPURA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura telah menetapkan new normal atau kehidupan baru di masa pandemi Covid-19 sehingga aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIT (Jam 9 Malam).
Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano,MM mengatakan penerapan new normal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) 12 maka di September ini, Pemkot Jayapura memutuskan untuk menuju tatanan hidup normal.
“Dan aktivitas masyarakat dan dunia usaha dimulai dari pukul 06.00-21.00 WIT,” kata Dr Benhur Tomi Mano,MM, Selasa (1/9).
Kendati diterapkan new normal, kata Wali Kota Benhur Tomi Mano, operasi masker tetap dilakukan. Dan juga operasi penertiban masyarakat di atas pukul 21.00 WIT akan dilakukan.
“Dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan ketat,” tegasnya.
Lanjut Wali Kota Benhur Tomi Mano, untuk dunia pendidikan, aktivitas pembelajaran secara tatap muka langsung di sekolah, belum bisa dilakukan bagi PAUD, TK dan SD. Sedangkan SMP akan dilakukan sesuai dengan protokoler kesehatan yang sementara sedang disusun oleh Dinas Pendidikan.
“Dan untuk semua guru baik swasta maupun negeri wajib melakukan swab test. SMP bisa dilakukan di luar kelas sementara lagi disusun dinas terkait,” tuturnya.
Diungkapkannya, kebijakan tersebut akan diperkuat melalui keputusan wali kota yang akan dikeluarkan tertanggal 3 September.
“Jadi aktivitas SMP tinggal tunggu protokoler kesehatan yang disusun Dinas Pendidikan Kota Jayapura,” ujarnya.
Ditambahkan, terkait dengan perbedaan data antara Satgas Covid-19 dengan Satgas Covid-19 Provinsi Papua, pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan Kota Jayapura dan Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura melalukan rapat bersama. Sehingga data tersebut bisa sama.
“Waktu pertemuan dengan bapak wakil gubernur saya sudah sampaikan. Beliau kaget dan menegur Tim Covid-19 dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua untuk diperbaiki. Karena ini dibaca semua orang,” pungkasnya.(nik)