JAYAPURA-Konsul Jenderal Papua New Guinea (PNG) Mr. Geoffrey L. Wiri, DMS (col) menemui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura yang baru, Rivandhi Rivai, Selasa (23/3).
Tujuan kedatangan Geoffrey yaitu untuk membicarakan hal terkait penanganan Warga Negara PNG yang sering melakukan pelanggaran Keimigrasian. Pertemuan ini berlangsung sekitar 30 menit.
“Ini dalam rangka peningkatan kerja sama dan hubungan yang sudah terjalin harmonis selama ini dengan Imigrasi Indonesia khususnya dengan Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura dalam hal penanganan Warga Negara PNG yang sering melakukan pelanggaran Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Rivandhi Rivai kepada wartawan.
Pemerintah PNG kata Rivai, mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia lantaran mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan warga negara PNG yang melanggar peraturan keimigrasian dan prtokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Imigrasi Jayapura menerapkan perlakuan yang sama dan tidak ada pembedaan bagi warga negara PNG. Konsul Jenderal PNG juga menyampaikan permintaan maaf jika selama ini banyak warga negaranya melakukan pelanggaran Keimigrasian di Jayapura,” ujar Rivai didampingi Kasi Inteldakim Agustinus Wahyudi dan Kasi Tikim Hari Putra Wibowo, usai pertemuan tersebut.
Rivai berharap ada pembicaraan lanjutan antara pemerintah pusat dengan pemerintah PNG tentang penetapan pos lintas negara RI-PNG.
Pasalnya, ada satu di antara 11 pos lintas batas tradisional yang sudah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dapat diikuti oleh pemerintah PNG dengan membuat pos pemeriksaan Keimigrasian di wilayah PNG yang berhadapan dengan pos lintas batas di wilayah Indonesia.
“Hal ini berkaitan dengan penambahan jumlah ASN pada Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura pada 2020 sebanyak 65 orang yang akan disebar di 11 PLBT. Satu PLBI dan 3 TPI demi optimalnya pos lintas,” jelas Rivai.
Selain itu, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi juga diharapkan segera merealisasikan perbaikan agrement antara RI-PNG tentang pos lintas batas. Sehingga penanganan perlintasan berjalan dengan baik.
“Dari 11 pos lintas batas tradisional yang sudah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI di sepanjang perbatasan masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Jayapura, tidak terdapat pos imigrasi di wilayah PNG. (Sehingga) pelintas batas yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan Keimigrasian dengan diberikan ijin bertolak dan ijin masuk, namun sebaliknya di wilayah PNG tidak dilakukan sama, kecuali di wutung,” katanya.
Kepada Mr. Geoffrey, Rivai juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura akan menerapkan sistem aplikasi perlintasan tradisional yang dinamakan aplikasi SA PAPUA di 11 pos lintas batas tradisional. Aplikasi itu akan dimulai pada tiga pos sebagai pilot project.
Antaralain PLBTL Hamadi, pos lintas batas tradisional darat Wembi dan Waris.
Dengan aplikasi SA PAPUA kata Rivai, diperoleh data pelintas batas tradisional yang akan bermanfaat sebagai data yang akan dibutuhkan oleh stakeholder eksternal dalam rangka peningkatan kunjungan wisatawan dari PNG.
“Selain itu berguna untuk penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.(tmb)