BerandaPolitikKomisi IV Minta Akses Transportasi Dibuka

Komisi IV Minta Akses Transportasi Dibuka

JAYAPURA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang membidangi transportasi meminta, Pemerintah Provinsi Papua membuka kembali setelah masa relaksasi konseptual yang diberlakukan.

Ketua Komisi IV DPR Papua Herlin Beatrix Monim,SE mengatakan, saat ini masih banyak warga Papua yang tertahan di Pulau Jawa termasuk warga Papua sendiri yang ingin kembali ke daerahnya.

“Dari hasil rapat bersama mitra, kami minta kepada dinas terkait untuk menyampaikan kepada forkompinda dan melaporkan kepada gubernur untuk tahapan masa relaksasi setelah tanggal 19 Juni atau 20 Juni sampai 4 Juli 2020 untuk dibuka penerbangan, baik akses intra Papua maupun dari luar Papua, termasuk pesawat yang transit harus dibuka,” kata Herlin Beatrix Monim, Kamis (18/6).

Dikatakannya, waktu relaksasi pembatasan sosial hanya 14 hari belum cukup, karena jumlah maskapai yang terbang hanya 2 dan itupun seminggu hanya 1 kali dengan jumlah penumpang pun dikurangi karena mengikuti protokol kesehatan.

“Untuk itu, pada masa relaksasi pembatasan sosial tahap berikutnya, tolong diberi waktu lagi untuk semua warga masyarakat pulang ke tempat tinggal masing-masing dengan menambah jumlah maskapai yang terbang. Tapi juga jalur laut kapal-kapal yang sudah dibuka agar di setiap pelabuhan bagi warga yang ber KTP Papua cukup hanya menunjukkan hasil rapid tes, jangan lagi ada surat ijin masuk ke Papua yang diminta bagi masyarakat yang ber KTP Papua,” tuturnya.

Lebih lanjut, kebijakan pemerintah untuk menutup akses sejak awal seharusnya memberi waktu minimal 1 minggu untuk masyarakat bisa pulang ke daerah masing-masing agar tidak timbul kerugian dan keresahan bagi masyarakat.

“Kebijakan pemerintah seharusnya benar-benar memberi dampak yang baik bagi seluruh masyakarat, tapi kalau ada sebagian masyarakat yang mengalami kerugian, keresahan seharusnya pemerintah membantu agar ada jalan keluar. Untuk itu sebagai wakil rakyat saya meminta agar penerbangan intra Papua dan luar Papua termasuk yang transit dibuka dulu dalam tahap berikut agar semua masyarakat bisa pulang, tetapi masyarakat yang akan pulang pun harus benar-benar mengikuti prosedur kesehatan yg sudah ditentukan oleh pemerintah dengan menunjukkan hasil rapid tes & ber KTP Papua saja,” pungkasnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!