JAYAPURA–Merespon rencana pengoperasian pertambangan, Komunitas Independen Mahasiswa (Komisi) Somatua Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan delapan (8) poin pernyataan sikap menolak PT Antam Blok B Wabu di Intan Jaya.
Salah satu penasehet Komisi, Adolfius Sondegau menyatakan dirinya beserta rekan-rekanya menolak kehadiran PT Antam Blok B Wabu di Kabupaten Intan Jaya untuk membuka lahan tambang.
“Kami tidak mau terulang yang kedua kalinya, seperti 7 suku yang punya hak ulayat itu di Tembagapura. Kami akan hidup dengan menderita, bila ada PT yang masuk merusak lahan kami,” kata Sondegau Senin (16/11).
Dikatakan, ada delapan (8) poin pernayatan Komisi sebagai bentuk penolakan.
Satu, demi manusia dan alam Intan Jaya, Komisi menolak tegas eksploitasi tambang Blok B Wabu dan PT. MSL. Dua, demi generasi muda Intan Jaya, Komisi siap menjadi pagar untuk menolak perusahan apapun yang masuk di wilayah Kabupaten Intan Jaya.
Tiga, Pemerintah Provinsi Papua (Lukas Enembe,S.IP,MA) segera mencabut perizinan eksploitasi Blok B Wabu.
Empat, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Intan Jaya segera menyikapi untuk membatalkan perizinan eksploitasi Blok B Wabu.
Lima, Komisi bersama seluruh masyarakat pemilik hak ulayat tetap menolak perusahaan apapun di Kabupaten Intan Jaya.
Enam, Komisi menolak ssstem militerisasi di wilayah Intan Jaya, karena justru kedatangan militer dalam jumlah banyak di Intan Jaya membuat keamanan semakin tidak terjamin.
Tujuh, perusahan tidak akan menjamin kehidupan orang asli setempat dan orang asli setempat belum ada persiapan untuk terlibat dalam sistem pengoperasian perusahan tambang yang berskala internasional dan nasional, sebab usaha kecil-kecilan lokal saja belum bisa terlibat aktif hingga sekarang.
Delapan, pemerintah bersama militer jangan menggunakan alasan keamanan di Intan Jaya sebagai pintu masuk perusahaan apapun di Intan Jaya.(lex)