BerandaPolitikKomarudin Watubun : Pemanfaatan dana Otsus harus berdasarkan UU nomor 2 tahun...

Komarudin Watubun : Pemanfaatan dana Otsus harus berdasarkan UU nomor 2 tahun 2021

JAYAPURA – Dalam beberapa hari belakangan ini, masyarakat luas memperoleh informasi melalui media massa, bahwa penyaluran Dana Otsus Papua Tahap II akan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 ini.

Menurut mantan Ketua Pansus UU 2/2021 Komarudin Watubun SH,MH,  hal tersebut berarti bahwa dari dana Rp 12,875 triliun (Provinsi Papua Rp 8,187 triliun, dan Provinsi Papua Barat Rp 4,688 triliun), yang merupakan dana khusus dalam rangka Otsus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), untuk tahun 2022, sembilan triliun rupiah lebih (75% dari Rp 12,875 triliun) sudah akan ditransfer paling lambat pada akhir bulan Agustus 2022 ke Pemerintah Provinsi, Provinsi Kabupaten dan Kota di Wilayah Papua.

“Pemanfaatan dana ini seharusnya didasarkan pada amanat yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan peraturan-peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021,” kata anggota Komisi II DPR RI Dapil Papua dari PDI-P, Selasa malam (15/08).

Kenyataan menunjukkan, bahwa Pemerintah dan Pemerintahan Provinsi Kabupaten/Kota belum melakukan hal-hal yang diperlukan agar penggunaan Dana Otsus sebagaimana yang dimaksudkan di atas sesuai dengan tujuannya.

“Perubahan kesejahteraan di Wilayah Papua hanya dapat terjadi apabila terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas sumber daya manusia OAP.  Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menunjukkan, bahwa Wilayah Papua kekurangan 20.639 orang guru SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2020 – belum termasuk guru PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB),” ujarnya.

Selain itu, diperlukan pula pendirian sekolah-sekolah dan rekrutmen guru-guru baru untuk memberikan kesempatan belajar kepada sekitar 476.534 penduduk usia sekolah OAP yang tidak bersekolah.

“Hingga awal Agustus 2022, saya belum melihat adanya rencana dan upaya nyata dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk merekrut dan melatih para calon guru agar kekurangan guru sebagaimana yang dikemukakan di atas.  Padahal kita sekarang sudah memasuki Semester Gasal dalam kalender akademik,” katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Pasal 7 ayat (3), memerintahkan, bahwa dalam waktu 7 (tujuh) tahun sejak PP tersebut disahkan, masalah guru di Wilayah Papua, baik dalam hal jumlah maupun kualifikasi, sudah harus selesai.

“Terkait dengan hal yang disebutkan diatas, sebagai mantan Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR RI  tahun 2021-2022, saya bersungguh-sungguh mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di Wilayah Papua, untuk mulai mewujudkan amanat-amanat strategis yang termaktub di dalam UU 2/2021 dan PP 106/2021 dan PP 107/2021,” ujarnya.

Secara khusus, lanjutnya, ia mendesak agar upaya pemenuhan jumlah dan mutu guru benar-benar menjadi perhatian semua pihak terkait.  Kemendikbudristek harus segera mengeluarkan Permendikbudristek tentang perguruan tinggi, khususnya di Wilayah Papua, yang diberikan tugas untuk merekrut dan melatih para calon guru.  Sekolah-sekolah tinggi keagamaan yang selama ini telah menyelenggarakan Pendidikan Guru Agama di Wilayah Papua juga harus diberikan tanggung jawab untuk mencetak para guru yang sangat kita butuhkan itu, seperti halnya FKIP dan STKIP.

“Semoga  ini menjadi Perhatian yang sungguh-sungguh untuk dilaksanakan,  baik oleh pemerintah pusat maupuan Provinsi Kabupaten di Papua dan Papua Barat agar kita tidak jatuh ke lubang yang sama seperti pelaksanaan Otsus Papua No 21 tahun 2001 selama 20 tahun lalu yang berakhir dengan saling mempersalahkan,” pungkasnya. **

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!