JAYAPURA– Kehadiran aparat keamanan (anggota TNI dan Polri) di Provinsi Papua dalam rangka tugas pengamanan negara dan penciptaan ketertiban, maka ketika ada tindakan oknum aparat yang tidak profesional, misalnya bentrok antarsesama aparat keamanan, dan bahkan sampai menyebabkan hilangnya nyawa manusia, sudah seharusnya tindakan tersebut ditertibkan. Demikian penegasan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Komarudin Watubun SH MH, Sabtu (18/4).
Penegasan Watubun ini menanggapi Kepala Staf Kepresiden, Moeldoko, menyebut menyayangkan adanya pengembangan opini yang dinilainya memframing, seolah-olah aparat keamanan tidak profesional, menyusul terjadinya bentrokan antara oknum anggota TNI dan Polri di Mamberamo Raya, Minggu (12/4) yang merenggut nyawa tiga personil Polri, serta peristiwa dugaan salah tembak oleh oknum aparat TNI di Timika, Senin (13/4), yang merenggut dua nyawa warga sipil.
“Kita tentu menyadari keberadaan aparat keamanan di Papua adalah dalam rangka tugas negara. Tetapi ketika ada tindakan aparat yang tidak profesional, apalagi sampai merenggut nyawa manusia hanya akibat hal sangat sepele, maka tindakan tersebut jelas tidak profesional. Tindakan yang tidak profesional ini harus ditertibkan dan diperbaiki. Kepala Staf Kepresidenan harus bisa membedakan itu, menempatkan masalahnya secara proporsional, dan jangan baper,” tukas Watubun.
Watubun juga menegaskan mengapresiasi sikap pemerintah, sebagaimana diungkapkan Kepala Staf Kepresiden yang menyatakan pemerintah telah melakukan langkah-langkah penindakan atas konflik yang terjadi. Misalnya, dengan menarik 28 personil TNI untuk diperiksa oleh POMDAM Cenderawasih di Jayapura.
Langkah-langkah penindakan itu, lanjut Watubun, mestilah dikerjakan dengan serius, dan apa hasilnya, kelak harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Ini untuk memulihkan kepercayaan publik kepada aparat kemanan. Mengapa? Karena bentrokan antarsesama aparat di Mamberamo Raya itu dengan tegas memberi sinyal, bahwa ada masalah dalam hal komunikasi dan koordinasi antarsesama aparat dalam melaksanakan tugasnya menghadirkan rasa aman dan ketertiban bagi warga, khususnya di Mamberamo Raya. Demikian pula dengan insiden di Timika yang merenggut nyawa dua warga sipil itu,” ujar Watubun.
Dikatakan, tindakan tidak profesional, apalagi bahkan sampai merenggut nyawa sesama anak bangsa, tidak perlu terjadi bila jatidiri TNI yang telah dirumuskan dalam Bab II Pasal 2 huruf “d” Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, dihayati. Bab II Pasal II huruf “d” Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia berbunyi: “Tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.
Watubun juga menyambut baik langkah pemerintah untuk lebih fokus pada kerja-kerja menjaga perdamaian dan pembangunan kesejahteraan di Papua, ketimbang pendekatan yang menggunakan senjata.
“Sesuai amanat konstitusi yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, maka sudah sepantasnyalah senjata yang dikedepankan membangun Papua bukanlah penggunaan kekerasan (hard-power) yang sudah terbukti gagal, melainkan upaya-upaya menciptakan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan (soft-power) yang berkeadilan,” ujar Watubun. (nk)