BerandaKilas PapuaKIP Papua Akan Sosialisasikan UU 14 Tahun 2008 ke Pimpinan Badan Publik

KIP Papua Akan Sosialisasikan UU 14 Tahun 2008 ke Pimpinan Badan Publik

JAYAPURA – Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Wilhelmus Pigai mengatakan, pihaknya berencana akan mengundang pimpinan badan publik baik di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini yang akan kami lakukan,” kata Wilhelmus Pigai saat ditemui Bintang Papua Online di Kota Jayapura, Kamis (30/7).

Dikatakannya, maksud dan tujuan rencana pihaknya mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 ke pimpinan badan publik agar mereka memahami undang-undang itu.

Sehingga lanjut Wilhelmus Pigai, penyerapan dan implementasinya dapat dilakukan dengan baik.

Lebih lanjut Wilhelmus Pigai mengatakan, selain mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, pihaknya juga akan melakukan penguatan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat badan publik. Baik yang ada di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Tanah Papua.

“Tugas kami ini sangat berat,” tuturnya.

Oleh sebab itu kata Wilhelmus Pigai, pihaknya berharap ada kolaborasi dan dukungan pemerintah terhadap KIP Papua.

“Sehingga semangat keterbukaan atau transparansi di Tanah Papua ini bisa berjalan dengan baik. Dan provinsi bisa memperoleh predikat provinsi informatif oleh presiden. Karena setiap tahun ada penganugerahan yang diberikan di istana negara,” pungkasnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!