BerandaYahukimoKetua Komisi A DPRD Yahukimo menilai Pjs Bupati Yahukimo melawan putusan...

Ketua Komisi A DPRD Yahukimo menilai Pjs Bupati Yahukimo melawan putusan MA

JAYAPURA – Ketua Komisi A DPRD Yahukimo Okto Kambue menilai Pjs Bupati Yahukimo Yakobus Way melawan putusan Mahkamah Agung (MA) karena masih mencairkan dana desa berdasarkan SK 298 yang sudah digugurkan MA.

“Pjs Bupati Yahukimo Yakobus Way termasuk melawan putusan MA, kami tahu beliau di Provinsi Papua Pegunungan sebagai inspektorat yang tugasnya mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi melaksanakan tugas dan fungsi di suatu instansi pemerintahan atau organisasi, tidak bisa diintervensi siapapun. Kami tahu beliau paham dengan aturan, harusnya dia menegakan aturan tetapi justru dia juga ikut mengabaikan putusan MA,” katanya, kepada wartawan Rabu Sore (16/10) di Abepura. 

Menurutnya, putusan MA sudah putusan terakhir dan tidak ada putusan selanjutnya, apalagi ditambah putusan eksekusi dari PTUN yang konsekuensinya pidana, selain itu Pjs Bupati Yahukimo juga sudah mengabaikan instruksi gubernur, yang memerintahkan Bupati Yahukimo untuk segera melaksanakan putusan MA.

“Gubernur itu perpanjangan dari presiden, sudah menginstruksikan dan tidak ada lagi pimpinan tertinggi diatas presiden. Dari presiden ke Gubernur dari gubernur ke bupati jadi bukan tidak bisa. Kewenangannya mengatur sesuatu yang sudah diputuskan oleh atasan, termasuk instruksi gubernur,” ungkapnya.

Gubernur sudah menginstruksikan bupati Yahukimo untuk melaksanakan putusan itu sebelum keluar putusan eksekusi kalau sampai dengan putusan eksekusi belum bisa dilaksanakan, artinya Pjs. Bupati ikut melawan. 

‘‘Padahal beliau sendiri inspektur di Provinsi Papua Pegunungan, jadi ini bagian yang keliru dari Pjs Bupati, dan ini bukan satu regulasi baru atau membuat kebijakan baru, tinggal melaksanakan saja keputusannya sudah ada, tinggal teruskan saja, ini loh yang sesungguhnya, ini loh keputusan yang sebenarnya itu saja,” tegasnya.

Diakuinya, memang kewenangannya terbatas karena hanya Pjs, jadi ini bukan membuat regulasi atau kebijakan baru yang melenceng dari aturan tidak, ia hanya melaksanakan karena sudah ada perintah gubernur juga, masa dia tidak bisa laksanakan.

“Saya berharap, Pjs. Bupati saat dia mengambil keputusan ini ada dalam keadaan yang baik baik saja,  kami berharap tidak ada intervensi dan ancaman apapun,” katanya. 

Dalam hal ini, lanjutnya, kami melihat dari sisi hukum, sisi aturan memang beliau juga melawan putusan MA dan ini kami tanya kepada beliau, beliau harus menjelaskan ini kepada masyarakat, kenapa masih mencairkan dana desa SK 298  yang sudah  gugurkan secara hukum, seharusnya SK 147, SK yang sah yang disetujui MA.

“Dalam amar putusannya mengatakan, bahwa menerima untuk seluruhnya menerima seluruh gugatan, jadi tidak ada lagi hal hal lain yang ditinggalkan oleh MA sudah sapu bersih dan tidak ada lagi upaya hukum lain bisa dilakukan oleh pemerintah,” katanya. 

Okto mengatakan, Pjs Bupati gagal dalam melaksanakan putusan MA dan ia yakin gubernur juga sedang memantau apa yang dilakukan beliau di Yahukimo.

“Kami juga tidak ingin Pjs Bupati terjebak dalam politik praktis, itu sama sekali tidak boleh, tidak boleh ikut arus, dia adalah jendralnya yang harus berdiri sendiri dengan keputusannya sendiri, tidak bisa mendengar siapapun, ancaman ataupun tidak perlu didengarkan oleh beliau, bisikan pun tidak boleh didengar, harus tegak lurus dengan aturan dan sikapnya harus jelas,” tegasnya. 

Ini yang dibutuhkan masyarakat Yahukimo, lanjut Okto, bukan membuat kegaduhan yang membuat masyarakat menjadi permusuhan, ini tidak boleh terjadi, apalagi situasi politik pilkada cukup panas, jangan hanya hal-hal sepele begini akhirnya sesama orang Yahukimo terpecah belah, terjadi permusuhan satu dengan yang lainnya, siapa yang bertanggung jawab, Pjs hanya sementara saja nanti dia kembali, tapi yang musuh abadi yaitu sesama orang Yahukimo sendiri, dan itu bahaya kita harus waspada itu. 

“Sebagai seorang pemimpin, ia harus memutuskan sesuatu yang menguntungkan semua pihak,  sikapnya harus jelas tidak boleh merugikan pihak tertentu, harus menerima dan memutuskan sesuatu yang pasti dan benar, itu yang kami harapkan,” ungkapnya.

Politisi P3 ini mengatakan, kami di DPR tidak diam akan menyuarakan  itu terus,  apalagi yang kurang dari DPR, kami sudah menyatakan sikap dan pandangan hukumnya, ada yang salahkah dengan putusan ini ? pertanyaan kami kepada Pjs Bupati, ia harus menyampaikan pandangan hukumnya yang jelas, karena dia bukan orang sembarangan yang menjabat Pjs Bupati di Yahukimo. 

“Dana Desa ini tidak bisa cair di sembarang orang, dana desa harus turun ke kampung, dana desa bukan alat politik bukan juga untuk mengurusi kampanye, wajar ada kecurigaan kenapa saat mau kampanye Dana desa dicairkan,  ada siapa dibalik itu semua, aktornya siapa, kepentingan siapa bisa kita lihat tidak ada yang ditutup tutupi Yahukimo kecil,  kita tahu lah, jadi tidak bisa baku tipu disini,” tegasnya.

Ia berharap, Pjs bupati memahami situasi kondisi politik, suhu politik di Yahukimo panas, apalagi calon ini head to head, satu lawan satu berat, jadi jangan bikin kegaduhan, kami berharap Pjs bupati, meluruskan persoalan-persoalan, jangan masyarakat terpancing situasi pada saat pemilihan nanti. 

“Tugas beliau menjaga keamanan, itu paling penting yang ditugaskan gubernur, pada saat pilkada pa bupati jangan menimbulkan situasi polemik yang bisa memicu masyarakat berkonflik itu yang harus dijaga, “ katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!