JAYAPURA-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi. Kali ini, pelaku merupakan seorang tenaga kerja bongkar muat Pelabuhan Jayapura inisial YW (41) warga Dok V Atas.
Kasus ini terungkap setelah sang istri melaporkan penganiayaan yang dialaminya di depan selingkuhan suaminya di Lapangan Rumah kerucut belakang bekas Pasar Ampera Jayapura, pada Selasa (8/2) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Pelabuhan Jayapura, Rabu (17/2).
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/197/II/2021/Papua/Restar Jpr Kota tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilaporkan korban Selfiana L. S pada tanggal 8 Februari 2021,” ujar Komang di kantornya, Rabu (17/2) sore.
Selfiana mendapatkan perlakuan kekerasan saat berada di Lapangan Rumah kerucut belakang bekas Pasar Ampera, dengan maksud mencari keberadaan suaminya.
“Korban mencari pelaku, namun bertemu dengan selingkuhan pelaku dan terjadi cekcok serta pemukulan,” tutur Komang.
Tidak lama kemudian, pelaku datang dan malah memukuli korban. Tangannya mengenai wajah, leher dan badan sang istri. Tak terima kelakuan suami, korban langsung melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke SPKT Polresta Jayapura Kota.
“YW kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA. Atas perbuatannya, YW disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Komang.(tmb)
Kasus ini terungkap setelah sang istri melaporkan penganiayaan yang dialaminya di depan selingkuhan suaminya di Lapangan Rumah kerucut belakang bekas Pasar Ampera Jayapura, pada Selasa (8/2) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Pelabuhan Jayapura, Rabu (17/2).
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/197/II/2021/Papua/Restar Jpr Kota tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilaporkan korban Selfiana L. S pada tanggal 8 Februari 2021,” ujar Komang di kantornya, Rabu (17/2) sore.
Selfiana mendapatkan perlakuan kekerasan saat berada di Lapangan Rumah kerucut belakang bekas Pasar Ampera, dengan maksud mencari keberadaan suaminya.
“Korban mencari pelaku, namun bertemu dengan selingkuhan pelaku dan terjadi cekcok serta pemukulan,” tutur Komang.
Tidak lama kemudian, pelaku datang dan malah memukuli korban. Tangannya mengenai wajah, leher dan badan sang istri. Tak terima kelakuan suami, korban langsung melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke SPKT Polresta Jayapura Kota.
“YW kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA. Atas perbuatannya, YW disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Komang.(tmb)