BerandaKilas PapuaKendati OPD dan PDP Berkurang, Tidak Boleh Lengah Harus Tetap Menerapkan Pembatasan...

Kendati OPD dan PDP Berkurang, Tidak Boleh Lengah Harus Tetap Menerapkan Pembatasan Sosial

JAYAPURA– Jumlah ODP (orang dengan pemantauan) dan PDP (pasien dengan pengawasan) di Papua berkurang, bukan berarti bisa berleha-leha, masyarakat Papua harus tetap menerapkan pembatasan sosial, dengan berdiam diri di rumah, menjaga jarak apabila harus keluar untuk sebuah keperluan, dan selalu mencuci tangan dengan sabun, hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Papua, dr. Silwanus Sumule dalam siaran persnya, Rabu malam, (1/4).

“ Kita jangan  lengah lantaran menurunnya status PDP dan ODP. Tetap waspada dan ikuti protokol yang telah disampaikan pemerintah. Ingat, ancaman Covid-19 saat ini masih nyata,” katanya.

Diakuinya, Tim Satgas Covid-19 Papua serta masyarakat di 29 kabupaten dan kota di wilayah ini, terus bekerjasama menghentikan rantai persebaran virus tersebut, dengan berdiam diri di rumah masing-masing. Tim Dokter menjadi ujung tombak yang saat ini masih berjuang di masing-masing rumah sakit rujukan yang ditetapkan pemerintah setempat.

“Puji Tuhan. Hari ini ada beberapa PDP yang dinyatakan sembuh dan boleh pulang. Sehingga jumlah PDP kita berkurang dari 44 menjadi 37 orang,” katanya.

Silwanus menyebut, hingga kini ada tujuh PDP yang dinyatakan sembuh. Dua di antaranya adalah pasien yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 di Merauke. Mereka adalah pasien 01 dan 02.

“Setelah menjalani dua kali test (laboratorium) mereka dinyatakan negatif, dan hari ini sudah boleh pulang,” jelasnya menyemangati warga Papua untuk tetap bertahan menerapkan social distancing.

Laporan Satgas Covid-19 Papua, ODP di provinsi tersebut juga mulai menurun. Hingga Rabu (1/4) malam, jumlah ODP Papua berkurang menjadi 7152. Padahal sebelumnya pada Selasa (31/3) lalu total ODP mencapai 7.507 orang.

“Jadi ODP hari ini juga berkurang sebanyak 355 orang,” jelas dr. Silwanus.

Berkurangnya data ODP, kata dia, disebabkan tampaknya hasil dari masa karantina mandiri selama 14 hari pertama, baik oleh PDP maupun ODP berdasarkan hasil tracking Tim Surveilance Satgas Covid-19.

“Tidak ada keluhan ODP selama dua minggu ini, sehingga status mereka kita cabut dan jumlahnya pun mulai berkurang,” terangnya.

Sementara itu, Pemerintah Papua memperpanjang masa pembatasan keluar dan masuknya orang melalui Bandar Udara dan Pelabuhan Laut di seluruh wilayahnya, hingga 13 April 2020 mendatang. Ini menyusul Surat Edaran Nomor 440/3705/SET tentang pembatasan tersebut, termasuk perpanjangan status pencegahan hingga pengendalian Covid-19.

“Pergerakan penumpang baik melalui laut dan udara kita hentikan untuk mencegah Covid-19 masuk ke Papua. Pasar tetap buka mulai pukul 06.00 sampai 14.00 WIT. Tanggal 14 April pegawai masuk kerja seperti biasa,” kata Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen pada Selasa (31/3) lalu. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!