BerandaHukrimKejati Tetapkan Dua Tersangka Beras Fiktif Miliaran di Bulog Nabire

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Beras Fiktif Miliaran di Bulog Nabire

JAYAPURA-Tersangka dalam kasus dugaan pengadaan beras fiktif sebanyak 1.028 ton pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nabire, akhirnya terungkap. Setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menemukan barang bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menyebut dua orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Kansilog Bulog Nabire inisial RH dan mantan Pelaksana Harian Kepala Gudang inisial LA. Kasus ini berlangsung saat keduanya menjabat pada 2017-2018 lalu.

“Setelah dilakukan sidik, baru kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengadaan beras fiktif sebanyak 1.028.690 kilogram pada Bulog Cabang Nabire. Keduanya inisial RH dan LA,” tegas Kondomo kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Jumat (19/2) pagi.

Lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangannya terkait kasus ini. Proses pengadaan beras fiktif ini terjadi selama dua tahun yaitu 2017-2018. Sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10.811.531.900.

Dalam praktiknya, dua oknum pejabat Bulog Nabire tersebut mengeluarkan sejumlah anggaran untuk pengadaan beras dengan cara membeli dari petani lokal di wilayah itu.

“Namun, setelah dicek isi gudang, ternyata wujud berasnya sama sekali tidak pernah ada atau fiktif. Uang keluar ada tetapi barangnya tidak ada. Jelas ini menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 10,8 miliar,” ujar Kondomo yang didampingi Aspidus Kejati Alexander Sinuraya dan Kepala Seksi Penyidikan Tipidsus, Yusak Ayomi.

Kondomo menambahkan pihaknya telah memeriksa riwayat administrasi pengadaan beras fiktif tersebut. Mulai dari program pengadaan hingga dana yang diklaim saksi telah dicairkan kepada para petani.

Atas kasus ini, kedua saksi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. “Minggu depan akan kami panggil mereka,” jelasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Bulog Divisi Regional Papua dan Papua Barat, Mohammad Alek mengatakan pihaknya kooperatif dan menghargai keputusan Kejati Papua terkait penanganan kasus ini. Apa yang diputuskan Kejati Papua dinilai sebagai pilihan terbaik untuk menyelamatkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

“Pada awalnya kami memeriksa laporan secara internal, lalu melaporkan dua oknum itu ke Kejaksaan Tinggi Papua. Kedua (yang bersangkutan) sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari perusahaan,” ujar Alek saat dihubungi dari Jayapura, Jumat (19/2) sore.

Dia berharap dengan langkah ini, ada upaya pemulihan kerugian perusahaan dalam bentuk pengembalian dana kepada Bulog.

“Kami dari manajemen terus mengingatkan seluruh aparat kami di Papua dan Papua Barat. Hati-hati menjalankan tugas dari perusahaan. Pastinya jika ada hal-hal yang mencurigakan lagi akan kami tindak tegas,” tegas Alek.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!