BerandaHukrimKejati Papua Usut Dugaan Korupsi Dana Transportasi Rp 14,7 M di Waropen

Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Dana Transportasi Rp 14,7 M di Waropen

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah, terkait subsidi penerbangan dengan transportasi helikopter di Kabupaten Waropen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyebut perkiraan kerugian negara pada kasus tersebut senilai Rp 14,7 miliar. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa penyidik kejaksaan. Kasus ini pun telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dana hibah ini berbentuk subsidi kepada masyarakat yang menggunakan helikopter untuk terbang ke distrik-distrik. Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada perbuatan melanggar hukum dan ada indikasi kerugian negara,” ujar Kondomo kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Jumat (8/1) pagi.

Dia mengungkapkan, modus yang digunakan oknum atau pelaku yaitu helikopter yang disubsidi terbang tanpa membawa penumpang dan tanpa disertai manifest. Namun, uang dengan jumlah Rp 14.720.000.000 dikeluarkan keuangan pemerintah setempat.

Kemudian, pekerjaan pengadaan jasa itu tidak disertai laporan pertanggungjawaban. Penyidikan kasus ini tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-02/R.1/Fd.1/01/2021 tanggal 7 Januari 2021.

Adapaun pengadaan jasa transportasi ini berlangsung pada tahun 2016 dan 2017. Dananya berasal dari APBD Kabupaten Waropen. Sementara, rute helikopter yang disubsidi yakni Distrik Kirihi dan Distrik Walani yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Nabire.

“Kami akan periksa lagi pihak-pihak terkait. Termasuk pihak perusahaan penerima dana hibah yakni PT.GPP,” kata Kondomo menegaskan.

Secara terpisah, Direktur PT.GPP inisial DS mengatakan jika pihaknya menghormati proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua. Dalam kasus ini, PT.GPP merupakan mitra dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waropen selaku kuasa pengguna anggaran.

“Tentunya kami akan tetap kooperatif dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Kami percaya apa yang dilakukan oleh kejaksaan ini adalah bagian dari penegakan hukum,” ujar DS saat dihubuhgi dari Jayapura.

Dia menambahkan pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan penyidikan.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!