BerandaHukrimKejati Papua Tahan Tersangka Beras Fiktif Rp 10,8 M pada Bulog Nabire

Kejati Papua Tahan Tersangka Beras Fiktif Rp 10,8 M pada Bulog Nabire

JAYAPURA-Mantan Kepala Gudang Kansilog Bulog Cabang Pembantu Nabire inisial LA jadi tersangka korupsi pengadaan beras fiktif sebanyak 102,8 ton dengan nilai mencapai Rp 10,8 miliar.

Tersangka ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Kota Jayapura Selasa (30/3) siang guna menjalani pemeriksaan mendalam.

Kasus ini mencuat pada Oktober 2020 lalu, setelah manajemen Bulog setempat melaporkan hasil audit internalnya kepada Kejaksaan Tinggi Papua.

“Kasus ini berlangsung sejak Januari 2017 sampai Maret 2018. LA berperan memanipulasi dokumen GD1M atau dokumen pemasukan barang (beras) ke gudang, padahal beras itu belum masuk. Tetapi uang sudah ditransfer ke perusahaan PBK Tani Jaya, selaku Mitra Pengadaan Kerja (MPK),” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya kepada wartawan, Selasa (30/3) sore.

Tersangka sendiri tak sendirian dalam menguras uang milik BUMN tersebut. LA selaku Kepala Gudang saat itu, juga ditemani RH selaku Kepala Kansilog Nabire dan S selaku Direktur PBK Tani Jaya, mitra kerja pengadaan oleh Bulog Nabire. “Kami masih kembangkan kasus ini,” jelas Sinuraya.

Atas perbuatannya, LA dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Khusus dengan ancama hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyebut kerugian negara atas pengadaan beras fiktif tersebut sebesar Rp 10.811.531.900.

“Dalam praktiknya, Bulog cabang Nabire mengeluarkan sejumlah anggaran untuk melakukan pembelian beras dari petani setempat. Namun setelah dicek, ternyata wujud beras tersebut sama sekali tidak ada atau fiktif,” ujar Kondomo, pada 8 Januari 2021 lalu.

Belasan orang sebagai saksi telah dimintai keterangannya atas kasus ini. Penyidik Kejati Papua telah mengecek riwayat administrasi pengadaan beras fiktif itu. Mulai dari adanya program pengadaan hingga pencairan dana pembelian beras dari para petani, sesuai dalam program Bulog saat itu.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!