Dari Kasus Dana Hibah Subsidi Transportasi Helikopter di Kabupaten Waropen 2016/2017
JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelamatkan kerugian negara atas kasus penyalahgunaan dana hibah berupa subsidi penerbangan helikopter untuk mobilisasi masyarakat di Kabupaten Waropen dengan total Rp. 9.660.000.000.
Uang dengan jumlah tersebut dikembalikan oleh PT.PGP selaku pihak penyedia jasa transportasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua, pada 19 Februari 2021 lalu. Selanjutnya, disetor ke kas negara melalui Bank BNI, Rabu (10/3).
“PT. Papua Graha Persada (PGP) telah mengembalikan kerugian negara yang telah dihitung oleh penyidik atas perkara tersebut sebesar Rp 9.660.000.000,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo didampingi Aspidsus Alexander Sinuraya dan Kasidik Yusak Ayomi, di Kota Jayapura, Rabu (10/3) pagi.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, Kejaksaan Tinggi Papua tetap mempertimbangkan status oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut. “Nanti kita lihat prosesnya,” kata Nikolaus.
Adapun pengadaan subsidi jasa transportasi ini berlangsung pada 2016 dan 2017 lalu. Dananya bersumber dari APBD Kabupaten Waropen. Sementara, rute helikopter yang disubsidi yaitu Distrik Kirihi dan Distrik Walani yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Nabire.
Sebelumnya, Kejati Papua memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.14,7 miliar. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa penyidik Kejati Papua, baik dari pihak PT.PGP dan juga dinas terkait di Kabupaten Waropen.
“Dana hibah ini berbentuk subsidi bagi masyarakat yang menggunakan helikopter untuk terbang ke distrik-distrik. Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada perbuatan melanggar hukum dan ada indikasi kerugian negara,” ungkap Kondomo, 8 Januari 2021 lalu.
Setelah diperksa, penyidik menemukan pengadaan jasa tersebut tidak disertai laporan pertanggungjawaban lengkap. Status kasus itu pun dinaikkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-02/R.1/Fd.1/01/2021 tanggal 7 Januari 2021.(tmb)