BerandaHukrimKejati Diminta Klarifikasi Penetapan Tersangka Bupati Waropen

Kejati Diminta Klarifikasi Penetapan Tersangka Bupati Waropen

Massa Mengancam Demo Besar-besaran Kalau Aspirasi Tak Ditanggapi
JAYAPURA–Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Keadilan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengklarifikasi status tersangka yang diberikan terhadap Bupati Waropen Yermias Bisay. Desakan itu disampaikan disampaikan Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat untuk Keadilan, Adnan Nikolaos Sawaki dalam demo damai di Kantor Kejati Papua Jumat (6/3), setelah orang nomor satu di Kabupaten Waropen itu ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua, Kamis (5/3).

Adnan menduga adanya oknum jaksa di Kejati Papua telah bekerjasama untuk tidak menghormati instruksi Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2019 tentang optimilasi peran kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

“Dengan mencermati penetapan tersangka Bupati Waropen, kakak Yermias Biasai yang kontradiksi dengan instruksi Jaksa Agung RI dan keputusan Kejati Papua yang tidak bersesuaian, maka kami menduga ada oknum Kejati telah bekerjasama untuk tidak menghormati intruksi Jaksa Agung,” kata Adnan.

Dalam 10 poin tuntutan, Gerakan Masyarakat untuk Keadilan meminta penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada.

“Kami menduga ada persengkongkolan antara oknum jaksa dan pihak lain untuk menggagalkan pencalonan Yermias Bisai sebagai petahana pada Pilkada 2020,” ujarnya.

Pantauan Bintang Papua di lapangan, massa juga mempertanyakan alat bukti kuat yang tidak jelas hingga menjadi dalil penetapan tersangka Bupati Waropen. Demikian juga ketidakjelasan Kejati Papua dalam mengumumkan hasil gelar perkara atau ekspose di Kejagung.

“Patut diduga penetapan tersangka Bupati Waropen oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Alexander Sinuraya,red) tanpa gelar perkara. Kemudian kontroversi angka gratifikasi sejak penyelidikan dan penyidikan dari Rp 42 miliar menjadi Rp 19 miliar,” terang Adnan membacakan tuntutan poin 4 dan 5 dalam demo.

Adnan mengancam akan menggelar aksi demo dengan pengerahan massa lebih besar, jika Kejati Papua tidak mengklarifikasi penetapan tersangka Bupati Waropen. Pihaknya juga akan meminta Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa oknum jaksa di Papua.

“Jika dalam 3×24 jam tidak ada klarifikasi, maka kami akan melakukan mosi tidak percaya pada Kejati Papua dan Kejagung RI. Kami akan demo besar-besaran di Kejagung RI untuk memperjelas semua dugaan kami tentang ketidakpastian penanganan hukum di Papua,” katanya.

DEMO-Massa dengan membawa spanduk, mendesak Kejati Papua mengklarifikasi status tersangka gratifikasi Bupati Warope, Yeremias Bisai, Jumat (6/3). Massa mendesak 3×24 jam kalau tidak ditanggapi, jumlah massa akan bertambah untuk melakukan aksi yang sama

Dia pun meminta Kejati Papua bertanggungjawab atas kegaduhan masyarakat hingga konflik sosial di tengah masyarakat di Kabupaten Waropen. “Kejati Papua harus bertanggungjawab karena telah menggiring proses hukum ke arena politik,” pungkasnya.

Juru Bicara Bupati Waropen, Kaleb Woisiri menyesalkan penetapan tersangka terhadap bupati menjelang Pilkada 2020 yang terkesan terburu-buru. “Intsruksi Jaksa Agung jelas, agar proses hukum tidak dipolitisir, maka ditunda sementara waktu,” kata Kaleb seraya mendesak Kejati Papua segera mengklarifikasi penetapan tersangka terhadap Yermias Bisai.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Yusak Ayomi menegaskan penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen tak ada kaitannya dengan politik. Proses penyelidikan dan penyelidikan terkait dugaan kasus gratifikasi yang melilit Yermias Bisay sudah berlangsung sejak lama.

“Memang puncaknya sekarang tahap penetapan tersangka. Tetapi bukan berarti penetapan tersangka ini berkaitan dengan politik yang sebentar lagi akan dimulai,” tegasnya saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (5/3).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya menyatakan jika penetapan ini tak ada kaitannya dengan politik atau kriminalisasi. Ia mengatakan proses penetapan tersangka terhadap Bupati Yeremias Bisay sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saya tegaskan, penanganan tersangka terhadap yang bersangkutan berjalan dengan baik. Kita tahu yang bersangkutan punya power. Namun tidak segampang itu kita memberikan status tersangka bagi yang bersangkutan. Semua melalui proses penyelidikan dan penyidikan disertai bukti-bukti,” kata Sinuraya.

“Kalau kita cepat praperadilankan, kemudian semua bukti-bukti tak kuat, tentu kita kalah. Jangan sampai kita percepat status tersangkanya, lalu pas disidangkan, kemudian dia bebas. Kan semuanya usaha kita (menegakkan keadilan,red) sia-sia,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen, Yermias Bisai sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dengan total Rp 19 miliar. Kasus ini berlangsung semenjak Yermias Bisay menjabat Wakil Bupati Waropen.

Alexander Sinuraya menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Bupati Waropen berdasarkan hasil penyidikan, disertai barang bukti dan keterangan saksi. Sebanyak 15 saksi dimintai keterangannya dalam kasus ini.

Sinuraya enggan membeberkan alat bukti yang menjerat pejabat negara di Waropen ini. Menurutnya, alat bukti nantinya akan ditampilkan saat persidangan kasus tersebut berlangsung.

“Untuk bukti kami tidak bisa menjelaskan secara rinci, tapi berdasarkan keterangan saksi (menyebut,red) aliran-aliran dana berdasarkan dari PPATK, bukti lainnya akan kita uji di persidangan,” terangnya.

Dia membeberkan sebanyak 15 pemberi gratifikasi kepada Bupati Waropen memiliki profesi berbeda. Pemberian gratifikasi dilakukan melalui dua cara, yakni secara tunai dan transfer antar rekening bank.

“Latar belakang profesinya ada pengusaha (hingga) anggota dewan dengan jumlah yang cukup banyak dan berulang-ulang. Gratifikasi ini diterima selama 10 tahun dengan total mencapai Rp 19 miliar,” bebernya, Kamis (5/3).(tambunan/yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!