BerandaHukrimKejagung RI diminta segera proses kasus Paniai

Kejagung RI diminta segera proses kasus Paniai

JAYAPURA – Sekertaris II Dewan Adat Papua, Jhon NR, Gobai meminta Kejaksaan Agung  agar segara memproses kasus Paniai yang mengakibatkan 4 pelajar mati  tertembak  dan belasan lainnya luka-luka pada 6 tahun lalu, tepanya 8 Desember 2014.

“Kejagung RI harus proses kasus Paniai, karena kasus Pania termasuk HAM berat. Dan mesti diproses hingga  tuntas,” kata Gobai di Abepura, (09/12)

Gobai menguraikan, Pasca penerapan kasus Paniai oleh Komnas HAM RI sebagai Pelanggaran HAM Berat telah menuai berbagai tanggapan, semua tanggapan baik, namun yang penting adalah bagaimana korban mendapatkan keadilan dan kasus ini dapat tiba di Pengadilan HAM demi Penegakan hukum dan HAM. Kini Kejagung mengembalikan berkas kasus Paniai dengan alasan kurangnya syarat formil dan materil.

“Ini menunjukan adanya dua sudut pandang yang berbeda terhadap kasus HAM di Indonesia,” ujar Gobai, Mantan Anggota DPRP Jalur Otsus ini.

Mestinya, kata Gobai, Kejagung melanjutkan demi penegakan HAM di Papua, materi kasus sudah cukup, biarlah Pengadilan HAM yang memutuskan kasus ini.

Gobai menganalisa, Dalam UU 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Ham dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mekanisme penyelesaiannya, ketika ada dugaan pelanggaran HAM, berdasarkan pengaduan Komnas HAM melakukan Penyelidikan, setelah itu serahkan ke Kejagung melaksanakan Fungsi Penyidikan dan penuntutan, kemudian diserahkan ke Pengadilan HAM untuk disidangkan mekanisme ke DPR ketika kasus dibawa tahun 2000 bisa disidangkan  di pengadilan.

Tetapi butuh kompromi politik dengan DPR RI, mekanisme pernah dilakukan untuk kasus pelanggaran HAM berat 1984 butuh persetujuan DPR RI tetapi kalau kasus Paniai karena diatas tahun 2000 maka tidak perlu melalui mekanisme DPR RI dia langsung ke tingkat penyidikan dan penuntutan.

“Sikap kejagung ini apakah benar karena independensi kejagung atau karena kejagung kemasukan angin. Apalagi tanggapan penolakan terhadap keputusan Komnasham RI terhadap kasus Paniai ramai dibunyikan beberapa hari lalu,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini tidak bisa di politisir lagi karena Komnas HAM sudah memutuskan kasus ini masuk Kategoti Pelanggaran HAM Berat. Sama seperti Wasior dan Wamena.

“Untuk itu kita perlu meminta, supaya Kejagung bentuk tim penyidikan kasus Paniai secepatnya, berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM RI,” katanya.

Ia berharap, penegakan HAM perlu dilakukan demi citra negara dan institusi aparat di Papua, sehingga semua pihak baik Pemerintah Pusat, DPR-RI, DPD RI perlu memberikan  dukungan dan dorongan kepada Kejagung RI agar membentuk Tim Penyidik kasus Paniai dan selanjutnya dengan Perpres membentuk Pengadilan HAM sesuai dengan UU No 21 tahun 2001. (Lex)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!