JAYAPURA–Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Papua mengalami penurunan sebesar -48,97 persen dibandingkan tahun 2019. Fakta ini berdasarkan data yang dikeluarkan Polda Papua dalam refleksi Semester 1 yang diumumkan, Minggu (28/6).
“Kekerasan Dalam Rumah Tangga selama Semester 1 tahun 2020 terjadi sebanyak 50 kasus, dibandingkan Semester 1 tahun 2019 sebanyak 98 kasus. Artinya, terjadi penurunan sebanyak 48 kasus atau -48,97 persen pada Semester 1 tahun ini,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Minggu (28/6) malam.
Dia merinci, penyelesaian kasus pada Semester 1 tahun ini sebanyak 31 kasus. Sedangkan penyelesaian pada Semester I Tahun 2019 sebanyak 64 kasus. Jumlah ini mengalami penurunan dalam sekitar 33 kasus atau -51,56 persen.
Kamal mengatakan, turunnya kasus KDRT di Papua tidak terlepas dari peran serta keluarga dalam menumbuhkan keharmonisan dalam rumah tangganya.
Selain itu, kurangnya aktivitas masyarakat di tengah penanganan Covid-19 saat ini menjadi salah satu faktor penurunan kasus KDRT. Kamal berharap masyarakat dapat merefleksikan kehidupan sehari-hari, dan dapat membentuk tatanan kehidupan yang lebih baik.
“Memang ada beberapa kasus kriminal meningkat di wilayah hukum Polda Papua tetapi itu merupakan dinamika kehidupan di daerah berkembang. Menjadi tantangan tugas kepolisian ke depan agar kejahatan dapat ditekan dengan meningkatkan pelayanan,” kata mantan Wakapolres Depok, Jawa Barat ini.(tambunan)
Kasus KDRT di Papua Menurun
