Oleh : Marinus Yaung
Beberapa tokoh masyarakat dan tokoh Gereja, bertanya kepada saya tentang kasus ini dan nasib pasangan calon BTM – YB ke depannya. Saya jawab dengan tulisan ini.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Fakfak, pada hari senin, 11 November 2024, telah mengeluarkan putusan KPU untuk mendiskualifikasikan atau membatalkan pasangan petahana yakni pasangan calon Untung Tamsil ( UT ) dan Yohana Hindom ( YH ), sebagai peserta Pemilu kepala daerah kabupaten Fakfak, tahun 2024.
Alasan KPU Fakfak membatalkan keikutsertaan pasangan calon UT – YH dalam tahapan pemilu, karena berdasarakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak, pasangan calon tersebut melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administrasi pada tahapan seleksi administrasi pendaftaran pasangan calon sebagai peserta Pemilu.
Keputusa KPU Fakfak bisa berpotensi terulang kembali dalam Pilkada Gubernur Provinsi Papua. KPU Provinsi Papua berpotensi ( ) – ( ) , .
KPU Papua akan bertindak berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Karena Bawaslu Papua adalah ” pengadilan utama ” yang berwenang mengeluarkan putusan hukum dan merekomendasikan pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilu. Sepanjang kasus – kasus hukum yang dilaporkan tersebut, adalah kasus – kasus ( ) Pemilu kepala daerah.
Apabila Bawaslu Papua melakukan investigasi dan penyelidikan, dan ditemukan alat bukti kuat bahwa kasus tersebut sudah masuk kategori ( ), maka Bawaslu akan mengeluarkan putusan dan merekomendasikan kasus tersebut untuk diselidiki dan dilidik oleh Gakkumdu atau aparat kepolisian, sebelum Bawaslu keluarkan rekomendasi ke KPU Papua.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen syarat administrasi pendaftaran pasangan calon, yang dilakukan oleh Yermias Bisay ( YB ), calon wakil Gubernur dari Benhur Tommy Mano ( BTM ), seperti yang sudah dilaporkan oleh Samuel F. Jenggu kepada aparat penegakkan hukum, masih belum ditindak lanjuti oleh Bawaslu Papua.
Bawaslu Papua masih menjadikan putusan PTUN Manado, Sulawesi Utara, sebagai dasar hukum bahwa kasus pemalsuan dokumen YB belum terbukti kebenarannya dan masih sebatas dugaan tindak pidana khusus pemilu.
Tetapi nanti ketika pegawai atau hakim pengadilan negeri jayapura, yang sudah dipanggil dua kali oleh para penyidik untuk datang memberikan keterangan, dan mereka bisa hadir dan memberikan keterangan tentang surat keterangan bebas pidana dari pengadilan negeri milik Samuel Jenggu, maka kemungkinan besar kasus ini akan menjadi kasus tindak pidana umum khusus.
Kalau kasus ini sudah masuk kategori tindak pidana hukum khusus, maka ketika nanti misalnya Yermias Bisay ditetapkan tersangka oleh aparat penyidik Gakkumdu, maka dengan status tersangka tersebut, Bawaslu Papua bisa mengeluarkan putusan dan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua.
Rekomendasi Bawaslu Papua kepada KPU Provinsi Papua, kemungkinan bisa dua putusan rekomendasi. Pertama, mengabaikan status tersangka YB dan proses tahapan pemilu tetap berjalan dengan dua peserta pasangan calon Pilkada. , dan atau – .
Bawaslu Papua sudah pasti akan membuat suatu kesimpulan dan mengambil keputusan jika Yermias Bisay ( YB ) terbukti secara sah memalsukan dokumen pendaftaran dan ditetapkan tersangka oleh aparta penegakkan hukum.
Kita semua harus menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlanggsung terhadap laporan Samuel Jenggu. Kita semua berharap kertas suara yang nanti kita coblos tanggal 27 November 2014 itu, ada gambar kedua pasangan calon peserta Pilkada. Yakni pasangan calon BTM – YB dan pasangan calon MDF – AR.
Tetapi kalau Bawaslu Papua mengeluarkan dan – , kita semua harus bisa berbesar hati menerimah rekomendasi Bawaslu dan putusan KPU Provinsi Papua tersebut.
– tanggal 27 November 2024. Bola panas kontestasi politik kekuasaan ini sekarang berada di tangan Bawaslu Papua dan KPU Provinsi Papua.
Mari kita berharap tidak ada hati yang luka dan kecewa. Tidak ada harapan yang tak kunjung tiba. Dan tidak ada yang namanya karena uang hangus terbakar sia – sia membiaya para pendukung dan simpatisan. **
Penulis adalah Warga Kota Jayapura, Papua.