BerandaKilas PapuaKarena Pembatasan Sosial, Pembahasan Pergeseran Anggaran Penanggulangan C-19 Kab. Mambra Dilakukan di...

Karena Pembatasan Sosial, Pembahasan Pergeseran Anggaran Penanggulangan C-19 Kab. Mambra Dilakukan di Jayapura

JAYAPURA – Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, mengakui bahwa pembahasan pergeseran anggaran untuk penanggulangan covid-19 dilakukan di Jayapura tidak di Mamberamo, hal ini terjadi karena Papua dalam kondisi pembatasan sosial. Dimana saat diberlakukannya pembatasan sosial, ia dan beberapa kepala OPD posisinya ada di Jayapura, dan sebagian lagi ada di Mamberamo Raya.

“Pergeseran anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan pembentukan gugus tugas merujuk pada keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan pencegahan covid-19,” katanya saat menggelar jumpa pers Jumat malam (24/04) di Kotaraja.

Diakuinya, sebelum dikeluarkannya SKB Menteri nomor 111/281/SJ. Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020, dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

“Atas dasar itu kami mulai melangkah dengan mengacu pada peraturan tersebut, dan sebelum dikeluarkannya surat keputusan bersama menteri untuk menyesuaikan APBD tahun 2020, sebelumnya telah dikeluarkannya PMK nomor 6/KM.7/2020 tentang penyaluran anggaran non fisik DAK fisik bidang kesehatan dan bantuan operasional kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahannya sebagai  Bupati Mamberamo Raya, yaitu dengan dibentuknya Tim Gugus Tugas Kab. Mamberamo Raya.

“Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD)  Kab. Mamberamo Raya mengambil langkah-langkah dalam upaya merealokasi anggaran dalam percepatan penanganan covid-19 di Kab. Mamberamo Raya,” katanya.

Sehubungan dengan pernyataan Ketua Komisi I dan Ketua Banggar DPRD Kab. Mamberamo raya disalah satu media yang berbicara  tentang penyesuaian rekofussing anggaran dalam pencegahan covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya.

Diakuinya, pemerintah daerah sangat menghargai saran dan pendapat yang disampaikan oleh Ketua Komisi I dan Ketua Banggar DPRD Kab. Mamberamo Raya.

“Yang mereka bicara benar, tapi kita juga harus melihat situasi dan kondisi apalagi sifatnya emeregensi atau darurat,” katanya.

“Pemerintah daerah sangat memahami fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap proses penganggaran dan penyusunan APBD. Bahwa langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah dalam penanganan, sudah sesuai dengan ketentuan atau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Menurutnya, pada diktum ke 12 huruf b bahwa DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun 2020 di masing-masing daerah, namun dalam dictum ke 6 bahwa rasionalisasi dan realokasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 yang akan disampaikan kepada DPRD Mamberamo Raya.

“Dan jika ada yang menyebutkan kalau Tim Gugus Tugas Kab. Mamberamo Raya belum ada dan belum bekerja, itu tidak benar, yang bicara ini dia ada dimana, di Mamberamo atau di Jayapura?” tegasnya.

Tim gugus tugas sudah terbentuk dan sudah bekerja, salah satunya saat kapal yang bermuatan APD dan alat kesehatan tidak bisa masuk ke  Mamberamo karena tidak memiliki surat ijin dari gubernur, karena sudah ada pembatasan sosial, setelah surat ijin keluar baru berlayar lagi menuju Mamberamo.

Sementara itu Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Mamberamo Raya, Drs. Deden Sumantri mengatakan bahwa Tim Gugus Tugas Covid-19 Mamberamo Raya sudah mulai mendistribusikan alat kesehatan dan bahan makanan ke delapan titik pintu masuk Mamberamo raya.

“Kami sudah mendistribusikan alat kesehatan termasuk APD, ke RSB (Rumah Sakit Bergerak) Kawera dan puskesmas yang ada di 8 distrik,” katanya. (nk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!