JAYAPURA– Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo, periode 2019 – 2024 yang seharusnya dilakukan tanggal 8 April 2020 yang lalu, hingga saat ini belum terlaksana.
Bupati Yahukimo Abock Busup mengatakan, terlambatnya pelantikan anggota DPRD ini karena wabah pandemi Corona.
“Wabah pandemi Corona menjadi persoalan yang utama, karena harus mengikuti anjuran pemerintah untuk sosial distancing dan phisycal distancing, jadi tidak boleh mengumpulkan orang banyak,” katanya saat dihubungi via ponselnya Senin, (11/05).
Karena mengikuti anjuran pemerintah, lanjutnya, maka pelantikan DPRD Kab. Yahukimo akan lakukan secara online melalui video conference, ini juga perlu persetujuan dari menteri dalam negeri dan Ditjen Otda.
” Menteri dalam negeri dan Ditjen Otda sudah menyetujui, surat sudah keluar tinggal menunggu surat persetujuan dari Gubernur Papua, untuk pelantikan online oleh Ketua Pengadilan Wamena,” jelasnya.
Jika surat persetujuan dari Gubernur Papua sudah keluar, maka segera akan dilakukan pelantikan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilantik, pelantikan akan dilaksanakan di Kota Jayapura,” pungkasnya.(nk)