JAYAPURA–Upaya pemberlakuan karantina wilayah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura maka pihak kepolisian yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura akan menjaga ketat batas wilayah Kota Jayapura yang berada di Distrik Heram mulai Sabtu (25/4).
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para pelintas jalan batas kota, sejak Kamis (23/4) siang, sebagaimana petunjuk dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura.
“Besok Sabtu (25/4) akan diberlakukan penutupan wilayah dengan selektif prioritas kepada warga, terkecuali bagi petugas khusus maupun penanganan instansi yang bergerak dibidang tertentu sesuai dengan UU karantina dan peraturan menteri kesehatan mengenai tata cara untuk PSBB,” kata AKBP Gustav, Jumat (24/4).
Meski begitu, Gustav mengatakan jika status Kota Jayapura masih Siaga Darurat hingga tanggal 1 Mei 2020. Sementara imbauan bekerja dari rumah dan social distancing serta protokoler penanganan Covid-19 masih berjalan.
“Mengenai karantina wilayah, ketua gugus yang lebih tahu, tetapi informasi sementara yang saya dengar akan diberlakukan sampai dengan 13 Mei untuk tahap saat ini mengikuti evaluasi selanjutnya,” ujarnya.
Jika karantina wilayah sudah dilakukan, lanjut Gustav, maka masyarakat umum yang tak punya kepentingan tidak bisa lagi melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura.
“Untuk instansi yang bergerak tetap bisa melakukan aktifitasnya, tetapi untuk kepentingan masyarakat umum kita batasi sesuai waktu yang akan disampaikan nanti,” katanya.
Gustav menambahkan, nantinya akan ada Posko Pokja Pengamanan Gakkum Gugus Kota 1×24 jam yang akan berjaga di batas kota. Selain itu, pengawasan di wilayah laut juga akan dilaksanakan.
“Hal ini juga kita koordinasikan dengan pihak kabupaten apakah mereka juga melakukan hal yang sama, tetapi harapan kita sama-sama mengawasi keluar masuk di wilayah masing-masing,” pungkasnya.(tambunan)