BerandaHukrimKapolres Jayapura Diminta Hentikan Kriminalisasi Korban Kekerasan Oknum Anggota Yonif 751

Kapolres Jayapura Diminta Hentikan Kriminalisasi Korban Kekerasan Oknum Anggota Yonif 751

JAYAPURA–Setelah korban kekerasan oknum anggota Yonif 751 melapor ke Pomdam XVII Cenderawasi. Polres Jayapura Menetapkan 6 orang masyarakat sipil korban kekerasan oknum anggota Yonif 751 menjadi tersangka dan ditahan. Hal tersebut direpon Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.

 Melalui Siaran Pers yang diterima Bintang Papua Selasa (24/11), Koordinator Litigasi, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay,SH,MH meminta kepada Polresta Jayapura Kota agar segera menghentikan kriminalisasi korban kekerasan oknum anggota Yonif 751 Sentani.

 “Sungguh, sangat memalukan ketika ada korban penganiayaan dan pengeroyokan memperjuangkan hak atau keadilan menggunakan mekanisme legal namun para korban itu dilaporkan oleh pelaku dan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh petugas yang berwenang,” miris  Gobai.

 Kenyataan itu kata Gobai,  tentunya menjadi catatan buram bagi wajah penegak hukum yang dipercayakan oleh negara untuk memerangi tindakan homo homini lupus atau manusia adalah serigala bagi manusia lainnya di tengah-tengah masyarakat.

 “Fakta catatan buram bagi wajah penegak hukum terlihat jelas dalam kasus masyarakat sipil korban laka-lantas, penganiyaan dan pengeroyokan yang ditersangkakan dan ditahan oleh Polres Jayapura,” ujar Gobai  yang juga selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.

 Atas peristiwa penganiayaan kata Gobai, koalisi penegak hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum bersama korban penganiayaan dan pengeroyokan oknum anggota Yonif 751 beserta keluarga pada tanggal 9 November 2020 melakukan pengaduan ke POMDAM XVII/Cenderawasi dan telah diterima oleh petugas POMDAM dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : TBLP-LP/A-40/XI/2020/XVII tertanggal 9 November 2020.

 Sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut penyidik POMDAM XVII/Cenderawasi telah memeriksa saksi korban yang bertindak sebagai pelapor yang beinisial NS alias NB dan 7 orang saksi korban lainnya berikut inisial masing-masing korban PB alias J, EK alias E, MK alias M, LY alias MB, NB, MS dan UB.

 Pasca-pemeriksaan 8 orang saksi korban itu, penyidik POMDAM XVII/Cenderawasi mengatakan bahwa untuk sementara cukup dan selanjutnya pihaknya akan memeriksa para pihak yang diduga pelaku. Dalam penjelasannya penyidik POMDAM XVII/Cenderawasi mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama oknum anggota Yonif 751 yang diduga sebagai pelaku maka selanjutnya pihaknya akan memangil dan memeriksa mereka.

 Sembari menunggu perkembangan laporan polisi nomor : TBLP-LP/A-40/XI/2020/XVII tertanggal 9 November 2020 di POMDAM XVII/Cenderawasi di atas, para korban dikejutkan dengan adanya surat panggilan polisi Polres Jayapura pada tanggal 12 November 2020 terhadap 8 orang saksi korban penganiayaan dan pengeroyokan oknum anggota Yonif 751 untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/418/XI/2020/Papua/Res Jayapura tertanggal 5 November 2020.

 Dalam rangka menanggapi surat pangilan saksi terhadap NS alias NB, PB alias J, EK alias E, MK alias M, LY alias MB, NB, MS dan UB yang bertitel Pro Justicia itu maka pada tanggal 17 November 2020 Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendampingi 6 orang saksi korban penganiayaan dan pengeroyokan oknum anggota Yonif 751 yang berinisial NS alias NB, EK alias E, MK alias M, NB, MS dan UB memenuhi pangilan untuk didengar keterangannya sebagai saksi di ruang penyidik Polres Jayapura.

 Pemeriksaan terhadap ke-6 orang saksi korban dilakukan sejak pukul 15:00 WIT dan berakhir pada pukul 18.30 WIT selanjutnya penyidik Polres Jayapura yang belum memiliki kewenangan penahanan menyuruh ke-6 saksi korban penganiayaan dan pengeroyokan oknum anggota Yonif 751 untuk tetap menunggu hingga pada pukul 19.00 WIT penyidik Polres Jayapura menemui ke-6 saksi korban dan meminta masuk kembali untuk diperiksa sebagai tersangka.

 Atas kenyataan tersebut Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum keberatan dan menanyakan dasar penetapan tersangak mengingat hanya 30 menit berlalu tanpa ada surat penetapan tersangka ke-6 orang saksi korban langsung mau diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/418/XI/2020/Papua/Res Jayapura tertanggal 5 November 2020. Keberatan tersebut didasarkan pada mekanisme penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 7, 9 dan 10,  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

 “Atas dasar kejadian itu, Kapolri Cq Kapolda Papua segera menindak tegas bawahannya yang tidak menjalankan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana hingga berujung pada tindakan memanipulasikan perkara, sebagaimana diatur pada pasal 6 huruf k, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Ujarnya.

 Gobai meminta Kapolda Papua Cq Kapolres Jayapura segera bebaskan 6 orang masyarakat sipil korban penganiayaan dan pengeroyokan serta korban laka lantas yang dilakukan oleh oknum anggota Yonif 751;

 “Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera turun memantau proses hukum Laporan Polisi Nomor : TBLP-LP/A-40/XI/2020/XVII tertanggal 9 November 2020 di POMDAM XVII Cenderawasi,” Ujarnya.(lex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!