JAYAPURA-Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw terus mendorong anggotanya untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Papua, baik dalam bentuk sembilan bahan pokok (Sembako), alat kesehatan, atau pun uang.
Hal ini guna merespon amanat Presiden RI Ir H Joko Widodo dalam HUT Bhayangkara ke-74, Rabu (1/7) kemarin. Presiden meminta kepolisian untuk mengawasi, bahkan menindak tegas apabila ada dugaan penyelewengan dana penanggulangan Covid-19 di wilayah hukum masing-masing.
“Sebenarnya sejak berlakunya pandemi dengan berbagai bantuan pangan dan tunai, tim kami sudah bekerja. Baik tim siber, kriminal khusus, dan beberapa tim di berbagai Polres terus melakukan monitoring,” kata Kapolda kepada wartawan usai pencanangan Kampung Tangguh Papeda di Arso 7, Kabupaten Keerom, Rabu (1/7) sore.
Bahkan kata dia, belum lama ini pihaknya menangkap tiga orang yang melakukan penyelewengan bantuan sosial berupa Sembako kepada warga terdampak Covid-19, di Kabupaten Keerom.
“Bantuan beras yang seharusnya 50 kg per sak dikurangi menjadi 40 kg. Mereka sudah kami proses dan masih berlanjut,” katanya.
Hanya, tim jajajaran Polda Papua belum menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 dalam bentuk uang atau lainnya.
“Tapi tim kami terus bekerja mengawasi itu,” jelas mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Untuk diketahui, Satuan Reskrim Polres Keerom menangkap tiga sopir truk karena menggelapkan beras bantuan sosial terkait dana Covid-19. Ketiganya yakni YB (40), SDB (25), dan MS (51) warga Kota Jayapura. Padahal beras Bulog yang disunat itu adalah peruntukan bagi warga Kabupaten Keerom yang terdampak Covid-19.
Kabid Humas  Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan ketiga pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Poros Arso 7, pada Jumat (29/5) lalu.
“Barang bukti 1,3 ton beras yang disunat dan dikemas dalam 26 karung, ditemukan polisi pada salah satu truk. Selain itu, uang tunai hasil penjualan beras sebesar Rp 5,6 juta ikut disita polisi,” kata Kamal.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 65 UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 372 KUHP dengan acaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(tambunan)