BerandaOpiniKampus Memiliki Buku dan Pena, Bukan Megapon dan Senjata Api

Kampus Memiliki Buku dan Pena, Bukan Megapon dan Senjata Api

Oleh: Alexander Gobai

Stigma Negara terhadap Mahasiswa Papua cukup berlebihan di akhir-akhir ini. Mahasiswa dianggap Teroris dan dianggap memiliki megapon dan senjata api yang tujuannya memisahkan Papua dari NKRI. Stigma ini menjadi budaya tersendiri yang tumbuh subur dari tahun ke tahun dan dari masa ke masa di tanah Papua. Apalagi ada mahasiswa yang melakukan aksi-aksi demi menuntut keadilan, justru menambah kecurigaan yang sangat berlebihan.

*
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendefinisikan bahwa Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Ilmu Pengetahuan dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu, dan Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang Ilmu Pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Agustus 2012 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2012.

Sementara itu Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi, baik di universitas, institut atau akademi. Mereka yang terdaftar sebagai murid di perguruan tinggi dapat disebut sebagai mahasiswa.

Sebagai mahasiswa berbagai macam lebel pun disandang, ada beberapa macam label yang melekat pada diri mahasiswa, misalnya: Direct Of Change, mahasiswa bisa melakukan perubahan langsung karena SDMnya yg banyak, Agent Of Change, mahasiswa agent perubahan, maksudnya sdm2 untuk melakukan perubahan, Iron Stock, sumber daya manusia dari mahasiswa itu ga akan pernah habis, Moral Force, mahasiswa itu kumpulan orang yg memiliki moral yg baik. Dan Social Control, mahasiswa itu pengontrol kehidupan sosial, cntoh mengontrol kehidupan sosial yg dilakukan masyarakat.

Berdasarkan kondisi dan rill yang terjadi di tanah Papua, terutama intimidasi dan diskriminasi yang dialami dan dirasakan oleh Mahasiswa Papua ketika melakukan aksi-aksi sering diteror apalagi memberikan stigma dan lebel kepada mahasiswa Papua sebagai Separatis dan aksi berbaur Makar.

Pertunjukan sikap apara kepolisian kepada mahasiswa Papua adalah sikap tidak dewasa sebagai aparat yang tidak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Fungsi control sebagai aparat negara dalam menangani mahasiswa sangat cenderung dengan pendekatan militer dan pendekatan teror dan lainnya. Apalagi Aparat Negara telah membangun opini Kampus yang ada di Papua adalah kampus Papua Merdeka.

Kampus Miliki Bulpen dan Buku, Bukan Senjata Api

Kampus sebagai wadah untuk mendidik mahasiswa dengan menggunakan Bulpen dan Buku. Kampus tidak mengajarkan tentang memang megapon dan senjata api. Apalagi berbicara soal cara peran dan memisahkan Papua dari NKRI. Opini kampus Papua merdeka selalu diangkat diatas panggung, dan terkadang aparat negara memantau mahasiswa-mahasiswa yang kritis dan tajam mengungkapkan ketidakadilan di tanah Papua.

Ketika Mahasiswa bersuara demi ketidakadailan di tanah Papua, apalagi berbicara Papua merdeka, justru kegelisaan aparat negara untuk menagkap mahasiswa dan diproses hingga di pengadilan Negeri.

Contoh, Peristiwa Rasisme pada bulan Agustus 2019 lalu. Mahasiswa menjadi Penanggungjawab menolak Rasisme di Papua. Namun, peristiwa itu dianggap berbau politik dan menangkap mahasiswa hingga dipenjarahkan. Dan masih banyak persoalan lainnya dalam meuntut keadilan dan selalu distigma sebagai mahasiswa Separatis dan Makar.

Kehadiran mahasiswa dalam memberikan pandangan dimuka umum adalah wajar dan sah, karena dilindungi oleh UU 12 Tahun 2012 tentang perguruan Tinggi dan UU 9 Tahun 1998 dan UU 45 Pasal 28. Semuanya sudah diatur dan mahasiswa memiliki kebebasan untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum.

Stigma Mahasiswa Separatis adalah bagian dari upaya mengkiminalisasi mahasiswa dan menteror psikologi serta mental mahasiswa secara langsung. Kampus tidak pernah mengajarkan mahasiswa untuk berseparatis dan berbuat Makar, apalagi membawa senjata tajam. Kampus hanya memiliki Bulpen dan buku sebagai senjata ampuh untuk mematahkan ketidakadilan yang terjadi di Indonesia dan Papua.
Kedewasaan dalam melihat peran mahasiswa dan kehadiran kampus dalam mendidik mahasiswa harus dilihat secara professional. Sebagai warga negara yang baik yang masing-masing menjalankan fungsi sebagai aparat negara, dan pihak akademisi agar bersinergi dalam mempersatukan satu pandangan untuk menghilangkan stigma kampus Papua merdeka dan mahasiswa bukan separatis yang memegang senjata api, melainkan kampus mengajarkan mahasiswa memegang senjata bullpen dan buku.
Negara Indonesia adalah negara yang menjujung tinggi nilai-nilai demokrasi. Semangat nilai-nilai itu memberikan satu ultimatum agar warga negara wajib menyampaikan pandangannya kepada pemerintah dan kepada setiap siapa saja guna tanah Papua berbenah dari yang tidak baik menjadi baik.

Kampus sebagai tempat pertemuan antara mahasiswa dan dosen. Keduanya bertemu untuk saling bertukar pikiran demi mencapai satu tujua. Dimana Dosen memberikan pengalamannya kepada mahasiswa. Dan mahasiswa menyampaikan pandangannya kepada dosen. Dan kemudian menghasilkan satu solusi. Artinya kampus tidak perna mengajarkan tentang membawa senjata api, melainkan mahasiswa diajarkan untuk membawa bullpen dan buku.

Penulis Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa USTJ, Eks Tapol Korban Rasisme di Balikpapan, Kalimantan Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!