NABIREĀ – Semua kader PDI Perjuangan di Papua dituntut tanggungjawabnya atas telah terbentuknya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua. Tuntutan tersebut adalah prasyarat mutlak bagi suksesnya perjalanan DOB.
Demikian penegasan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Komarudin Watubun SH MH, tatkala membuka Rapat Koordinasi Bidang (Rakorbid) Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua di DOB Provinsi Papua Tengah, Sabtu (17/9), di Nabire.
“Tidakbermaksud menafikan peran kawan-kawan partai lain, namun niscaya adalah sebuah fakta sejarah bahwa PDI Perjuangan punya peran signifikan dalam proses kelahiran UU Nomor 2 Tahun 2021, dua peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan,” tegas Bung Komar, sapaan Komarudin Watubun
Untuk itu, Watubun yang juga Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDI Perjuangan, menegaskan semua kader PDI Perjuangan harus memahami isi UU Otonomi Khusus Papua dan bertanggungjawab atas sukses tidaknya implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Suksesnya pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua maupun Undang-Undang-Undang tiga provinsi baru di Papua akan sangat menentukan pencapaian suara PDI Perjuangan di Papua pada Pemilu 2024 nanti. Dan untuk menang PDI Perjuangan di Papua siap bertempur melawan siapa saja,” tegas Bung Komar.
Optimisme dan keyakinan ini, lanjut Watubun, juga didasarkan pada fakta bahwa PDI Perjuangan adalah partai politik yang punya akar sejarah perjuangan panjang dan mengakar dalam masyarakat.
“Oleh sebab itu perlu saya tegaskan bahwa PDI Perjuangan bukan partai politik abal-abal,” tutur Watubun.**