WAMENA – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, John Wempi Wetipo (JWW), dikukuhkan menjadi Koordinator Daerah (Korda) pemenangan PDI Perjuangan Provinsi Papua Pegunungan menghadapi Pemilu 2024.
Pengukuhan dilakukan saat pembukaan Rapat Koordinasi Bidang (Rakorbid) Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua di Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (24/8) di Wamena, yang dibuka oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun.
“Tentu saja saya senang dengan pengukuhan Pak Wempi (JWW) yang selain sebagai Ketua DPD (PDI Perjuangan Provinsi Papua), saat ini sekaligus menjabat sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai panglima pemenangan Pemilu 2024 di Provinsi Papua Pegunungan. Perlu diingat pengukuhan ini sekaligus mengandung sebuah tanggungjawab. Papua dari waktu ke waktu harus menjadi lebih baik. Dan untuk itu butuh sosok pemimpin yang bermoral dan berkarakter. Perlu saya tegaskan, kalau jeli membaca peta politik di Papua saat ini, maka sekarang adalah waktunya PDI Perjuangan. Untuk itu, semua kader dan fungsionaris PDI Perjuangan di Provinsi Papua Pegunungan harus bersiap diri untuk memenangkan Pemilu 2024,” kata Watubun, ketika membuka pelaksanaan Rakorbid.
Rakorbid diikuti fungsionaris PDI Perjuangan dari delapan kabupaten di wilayah Provinsi Papaua Pegunungan, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Lani Jaya, Yahukimo, Yalimo, Nduga, Pegunungan Bintang, Mamberamo Tengah, dan Tolikara.
Pintu masuk untuk mewujudkan tekad dan harapan Papua harus menjadi lebih baik dari waktu ke waktu, menurut Komarudin Watubun, sudah mendapatkan payung hukumnya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Sejumlah kebijakan yang sifatnya khusus sudah dibuat dengan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Otonomi Khusus Papua. Kebijakan khusus itu adalah dana otonomi khusus dari 2% DAU Nasional menjadi 2,25%, pintu pemekaran daerah otonomi baru terbuka, dua puluh lima persen anggota DPRD kabuptane/kota dan DPR Provinsi diangkat yang mutlak adalah orang asli Papua (OAP) yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik sebagai bentuk afirmasi,” jelas Watubun, mantan Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2022.
Lompatan baru
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua dan Wakil Menteri Dalam Negeri, JWW mengungkapkan, sesungguhnya Papua telah mengalami sejumlah lompatan baru menyusul diberlakukannya UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Salah satu contoh lompatan baru adalah 25 persen anggota DPRD kabupaten/kota dan DPR provinsi berasal dari jalur pengangkatan yang harus orang asli Papua. Peran PDI Perjuangan sangat signifikan dalam proses melahirkan UU Otoni Khusus Papua,” ujar JWW.
Mengenai target perolehan kursi PDI Perjuangan untuk DPR Provinsi Papua Pegunungan dan DPR RI, JWW menegaskan semua kader dan fungsionaris PDI Perjuangan di wilayah Papua Pegunungan harus bergandengan tangan agar kader PDI Perjuangan kelak menduduki kursi Ketua DPR Provinsi Papua Pegunungan.
“Sementara untuk DPR RI, minimal kita harus dapat satu kursi,” ujar JWW. **