JAYAPURA – Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 telah rampung dilaksanakan, kini menyisakan gugatan-gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), dan rencananya untuk Perkara Gugatan Pilkada Gubernur Papua Sidang Putusan akan digelar pada 30 Januari 2025 mendatang.
Atas agenda ini, berbagai pihak diminta tidak terprovokasi atas isu-isu yang malah menyesatkan dan belum tentu kebenarannya yang malah akan memperkeruh keadaan.
Khusus di Provinsi Papua, Ketua LMA Waropen Tabi Saireri Karlos Sawaki melalui media ini mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga Kamtibmas.
“Terkait sengketa Pilkada Provinsi Papua, saya himbau agar masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu maupun hasutan-hasutan dan berita hoax dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat membuat situasi Kamtibmas di Provinsi Papua menjadi tidak kondusif,”kata Karlos Sawaki, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, narasi- narasi yang berkembang di Media Sosial yang menyerang antar Pasangan Calon hendaknya tidak dilakukan, proses sengketa tengah berproses di MK dan Majelis hakim tentu memiliki kridibilitas untuk mnyidangkan perkara-perkara tersebut.
“Apapun putusan majelis hakim di MK sifatnya adalah mengikat, jadi percayakan proses yang sementara berjalan, siapapun yang nantinya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua maupun Bupati dan Wakl Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota adalah Putusan Terakhir yang sudah barang tentu telah dikaji dan diputuskan secara adil,”ucapnya.
“Mari kita jaga bersama situasi di Papua ini agar tetap aman, damai dan konsudif , bantu dan dukung aparat Kepolisian dalam menjaga situasi ini. Jangan mudah terpancing isu-isu hoax dan provokasi, karena kita sendiri yang akan rugi. Mari bergandengan tangan untuk membangun Papua yang lebih baik,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah meregister 310 perkara Pilkada dari seluruh Indonesia, yang terbagi menjadi 3 (Tiga) Panel Majelis Hakim dan khusus untuk Perkara Pilkad Gubernur Papua disidangkan oleh Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai Prof. Dr. Saldi Isra S.H, M.H, hakim anggota Dr. Ridwan Mansyur S.H, M.H dan Prof. Dr. Ursul Sani S.H, M.Si.