BerandaHukrimJaksa Sidik Kasus Beras Fiktif Rp 10,8 Miliar di Bulog Nabire

Jaksa Sidik Kasus Beras Fiktif Rp 10,8 Miliar di Bulog Nabire

Bulog Nabire Keluarkan Uang Beli Beras dari Petani, Dicek Ternyata Beras Tidak Ada

JAYAPURA-Dugaan kasus pengadaan beras fiktit sebanyak 102,8 ton dengan nilai mencapai Rp 10,8 miliar terjadi pada perusahaan umum Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Pembantu Nabire.

Kasus ini mencuat pada Oktober 2020 lalu, setelah manajemen Bulog setempat melaporkan hasil audit internalnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan pengadaan fiktif tersebut terjadi pada 2017 hingga 2018 lalu. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 10.811.531.900.

“Dalam praktiknya, Bulog cabang Nabire mengeluarkan sejumlah anggaran untuk melakukan pembelian beras dari petani setempat. Namun setelah dicek, ternyata wujud beras tersebut sama sekali tidak ada atau fiktif,” ujar Kondomo kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (8/1).

Kejaksaan Tinggi Papua masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap para oknum yang terlibat. Status kasus ini pun telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kondomo mengatakan pihaknya telah mengecek riwayat administrasi pengadaan beras fiktif itu. Mulai dari adanya program pengadaan hingga pencairan dana pembelian beras dari para petani, sesuai dalam program Bulog saat itu.

“Pastinya, begitu dicek di gudang ternyata beras tersebut tidak ada sama sekali. Inilah yang kami dalami. Uang keluar ada, tetapi bukti fisik beras tidak ada, (sehingga) jelas ini menimbulkan kerugian negara,” kata Kondomo memastikan adanya tindak pidana korupsi pada Bulog cabang Nabire.

Belasan oknum pegawai Bulog Nabire tengah diperiksa sebagai saksi. Hasil sementara, ditemukan adanya proses pembelian secara fiktif. Menurut Kondomo, sangat tidak masuk akal jika beras dengan jumlah 1.028.690 kilogram menghilang begitu saja tanpa jejak.

“Pelaksanaan pembelian beras fiktif dari petani oleh Bulog Nabire adalah jelas perbuatan melawan hukum dan indikasi tindak pidana korupsi. (Sehingga) tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.

Nantinya, para saksi yang kemungkinan menjadi tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bulog Divisi Regional Papua dan Papua Barat Mohammad Alek mengakui jika telah terjadi penggelapan anggaran Bulog cabang Nabire, dengan program pembelian beras dadi petani setempat pada 2017-2018 lalu.

Setelah dilakukan audit internal, ditemukan kasus pengadaan fiktif tersebut. Lalu, dilaporkan ke Kejati Papua pada Oktober 2020 lalu agar diusut tuntas.

“Kasus ini terjadi sekitar tahun 2017-2018 lalu, dan baru kami laporkan sekitar bulan Oktober 2020. Saat ini tengah dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Mohammad saat dihubungi dari Jayapura.

Menurutnya, terduga pelaku dalam kasus ini adalah salah seorang oknum pegawai Bulog cabang Nabire.

Pasca-temuan, ia menyampaikan kepada seluruh pimpinan cabang Bulog jajarannya agar lebih ketat mengontrol dan memonitor para pegawai di wilayah masing-masing. Harapannya agar kasus serupa tidak terjadi. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Papua untuk menangani kasus tersebut,” jelasnya.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!