JAYAPURA – Berbicara korupsi pastiĀ bicara tentang kerugian negara, tetapi kita sudah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses ini, hal tersebut disampaikan Iwan Niode Juru bicara kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty usai sidang dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125, Selasa malam ( 18/07) di PN Jayapura.
“Dari keterangan saksi, sejauh ini sesuai yang harapkan, dan proses pembelian pesawat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan itu sudah terbukti lewat keterangan-keterangan saksi,” katanya,Ā
Dikatakannya, terkait temuan BPK sebesar Rp21 Miliar, pihaknya sudah memperlihatkan ada perjanjian hutang dan berlaku sampai 2026.Ā
āArtinya antara Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika dan Asia One air terikat pada perjanjian perdata,ā ujarnya.
Kemudian soal helikopter, lanjutnya, barang tersebut ada di Pemda MimikaĀ diparkir di hanggar tidak kemana-mana dan tidak dilelang
“Jadi ketika bicara kepemilikan kita bicara potensi, dikorupsi tidak boleh ada potensi kerugian harus riil dan bisa dihitung,”katanya.
Diakui Iwan Niode, pembuktian selama ini dari keterangan saksi hari ini bisa dieliminir, tinggal kemudian membuktikan soal dokumen pra operasi, dan itu nanti mempunyai saksi yang meringankan dan saksi ahli yang akan menjelaskan.
āUntuk pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dijadwalkan Kamis (20/07)Ā , dimana saksi ahli dan saksi fakta akan mempertegas proses kasus ini, jadi kita tunggu saja, apa yang terjadi pada saat pemeriksaan saksi ahli,ā katanya.Ā
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Raymon Biere mengatakan pada Kamis nanti, pihaknya akan menghadirkan 6 orang saksi.
“Kami tidak janji berapa ahli yang dihadirkan karena saksi ahli banyak kesibukan dan terkendala tiket, tapi intinya pada hari Kamis besok, kami akan hadirkan saksi ahli,” kata Raymon.
Sekedar diketahui Sidang kali ini agendanya pemeriksaan saksi,Ā dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH, didampingi dua Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino, Viko Purnama, Evan SimonĀ dengan menghadirkan lima orang saksi, dua saksi online, dan tiga saksi lainnya dihadirkan ke persidangan yakni Sales Manager Marketing Airbus Indonesia Sussy Kusumawardhani, Beatrix Agustina Nyaro, dan Mantan Sekda Mimika Ausilius You. **