JAYAPURA – Jelang penyerahan berkas Calon Legislatif (Caleg) ke KPU Kota Jayapura, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jayapura menggelar rapat pengurus dengan semua caleg yang akan bertarung di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua DPD PAN Kota Jayapura H. Rustan Saru mengatakan, rapat kali ini membahas dan memberikan arahan terkait kelengkapan dokumen persyaratan caleg.
“Sesuai dengan jadwal dari KPU, berkas caleg harus masuk ke KPU dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2024, oleh karena itu semua caleg harus segera mengurus persyaratan, kita beri batas waktu sampai tanggal 12 Mei,” katanya, Minggu (30/04) di Sekretariat DPD PAN Kota Jayapura di Kotaraja Jayapura.
Diakuinya, beberapa caleg persyaratannya sudah lengkap dan ada juga yang belum lengkap, untuk yang belum lengkap agar segera melengkapi.
“Untuk caleg yang saat mengurus persyaratan ada sedikit kendala, dalam rapat ini kami bahas dan dicarikan solusinya, agar semua bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Semua persyaratan lanjutnya, akan di verifikasi dulu di tingkat DPD PAN Kota Jayapura, selanjutnya bersama-sama diserahkan ke KPU Kota Jayapura.
“Kita sudah sepakat tanggal 12 Mei, DPD PAN Kota Jayapura, akan menyerahkan berkas caleg ke KPU Kota Jayapura,” pungkasnya.**