BerandaYahukimoInilah Tanggapan Amsal Siep Terkait Pernyataan Bupati Yahukimo

Inilah Tanggapan Amsal Siep Terkait Pernyataan Bupati Yahukimo

DEKAI – Menanggapi pernyataan Bupati Yahukimo tanggal 31 Juli 2022 di Kawattimur.Id mengenai putusan PTUN tanggal 26 Juli 2022 yang dimenangkan oleh 140 Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo. Anggota Komisi A DPRD Yahukimo Amsal Siep mengatakan, sebagai anggota DPRD yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Politik, Keamanan dan HAM mau menyampaikan bahwa, mantan Bupati almarhun Abock Busup dan Yulianus Heluka melakukan Pilkades dan  tanggal 25 Maret 2021 mantan Bupati Yahukimo melakukan pelantikan 517 Kepala Kampung dengan SK Nomor 147 periode 2021-2027.

“Setelah pelantikan SK 147 maka calon Kepala Kampung bahkan Kepala Kampung lama yang tergabung dalam SK 75 melakukan gugatan ke PTUN, dan proses gugatan sedang berlangsung di pengadilan, beberapa bulan kemudian Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, SH dan Esau Miram, S.IP dilantik,” katanya dalam realisenya diterima redaksi, Senin (01/08).

Setelah Bupati baru dilantik, pada tanggal 15 Oktober 2021 dilantik lagi  Kepala Kampung versi Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, SH dengan SK Bupati Nomor 298 dalam tahun yang sama.

“Saya berpikir bahwa sesungguhnya Bupati Yahukimo harus tunggu putusan gugatan SK 75 terhadap SK 147 di PTUN yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Tapi proses hukum sedang berlangsung, Bupati paksakan melantik Kepala Kampung versi SK 298 tanggal 15 Oktober 2021. Disinilah terjadi dualisme SK Kepala Kampung. Dari proses hukum di PTUN antara SK 75 menggugat SK 147 itu dimenangkan oleh tergugat yakni SK 147 melalui putusan hakim PTUN Jayapura tanggal 2 Desember 2021 dan gugatan SK 75 ditolak dan dinyatakan kadaluarsa.

“Maka di mata Hukum SK 147 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, otomatis SK 298 yang dilantik oleh Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, SH adalah prematur dan tidak memiliki kekuatan hukum, segala kewenangan dan hak pengelolaan pemerintahan Desa, dan dana desa tahun anggaran 2021 tahap pertama dicairkan tanggal 20,21,22,23 Desember 2021, tahap ke 2 dan tahap ke 3 dicairkan pada bulan Januari-Februari 2022, sesuai data rekening koran Bank Papua adalah SK 147, namun Bupati terus paksakan kehendak, cairkan dana desa menggunakan SK 298 yang tidak memiliki kekuatan hukum/tidak sah,” terangnya.

Kepala Kampung pemegang SK 147 yang merasa dirugikan oleh kebijakan Bupati Yahukimo yang di luar prosedur maka 140 Kepala Kampung melakukan gugatan kepada Pemerintah Daerah Yahukimo atas SK Bupati 298, dan gugatan itu teregistrasi dengan perkara No.02/G/2022/PTUN.JPR. gugatan tersebut dimenangkan oleh Kepala Kampung pemegang SK 147 berdasarkan putusan hakim tanggal 26 Juli 2022, dalam pokok perkara menyatakan batal keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo periode 2021-2027 tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang mengenai lampiran I,II dan III dan mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Yahukimo Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pengukuhan kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo periode 2021-2027, tertanggal 15 oktober 2021 sepanjang mengenai lampiran I,II dan III sehingga penyalagunaan kewenang dan perbuatan melawan hukum PMH oleh Bupati Yahukimo sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

“Seandainya pelampiasan amarah, kepala kampung pemegang SK 147 melaporkan Bupati kepada pengadilan atas perbuatan melawan hukum PMH sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata; apakah bupati sanggup mengembalikan alokasi dana desa dan dana desa (ADD & DD) tahun 2021 dan tahap pertama dana desa 2022 kepada kepala kampung pemegang SK 147,” katannya.

Bupati mengatakan bahwa SK 147 tidak sah, karena tidak registrasi di kabag hukum dan TMT. Apa dasarnya Bupati bisa mengatakan pernyataan begitu? Apakah SK 75 pernah  menggugurkan SK 147 di meja PTUN sehingga Bupati  mengatakan 147 tidak sah? Di sini sedang terjadi kekeliruan karena SK 147 2 kali menang di PTUN, dengan demikian maka SK 147 itu sah di mata hukum.

“Kecuali dalam proses pengadilan ada yang gugurkan SK 147 boleh bisa mengatakan tidak sah. Saya berikan masukan saja kepada Pemda Yahukimo, untuk menghormati hukum dan mentaati hukum,” ujarnya.

Tujuan hukum, lanjutnya, bukanlah siapa menang dan siapa kalah, namun lebih kepada mencari kepastian hukum dan menciptakan kedamaian sebagai warga negara yang baik, dan tertib dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu siapa benar siapa salah,  sebagai wakil rakyat di parlemen berharap, bila ada upaya banding seperti yang disampaikan oleh Bupati di media maka diharapkan untuk dipertimbangkan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan.**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!