DEKAI – Pemkab Yahukimo kembali tidak memenuhi undangan dari DPRD Yahukimo, untuk melakukan pertemuan dengan Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo (ADEKAYA) dan DPRD Yahukimo, Senin (17/10) di ruang rapat DPRD Yahukimo.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut dari SK 147 yang sudah menang dua kali di PTUN Jayapura.
“Menindaklanjuti surat yang masuk dari ADEKAYA untuk pertemuan hari ini kami sudah menyurat ke Pemkab Yahukimo tetapi Pemkab tidak hadir dengan alasan satu dan lain hal dan kedua mereka (Pemkab) sedang melakukan banding di Makassar maka tidak menghadiri undangan dari kami DPRD komisi A,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Yahukimo Amsal Siep, usai pertemuan dengan ADEKAYA, Senin (17/10).
Oleh karena itu, lanjutnya, DPRD dan tim asosiasi desa sepakat untuk melakukan pertemuan berikutnya.
“Aspirasi yang disampaikan tim asosiasi desa yaitu selama banding berjalan tidak boleh melakukan pencairan dana desa dan Kami DPRD sangat setuju, karena itu salah satu aspirasi yang benar, dalam hal ini tim asosiasi sudah menang dua kali di PTUN Jayapura,” kata Siep didampingi anggota Komisi A Okto Kambue.
Amsal Siep menegaskan, Pemkab Yahukimo tidak boleh menyalurkan dana desa kepada SK yang secara hukum tidak sah yaitu SK 298. Karena SK yang sah selama ini adalah SK 147.
“Kami minta Dana Desa tidak cairkan sampai dengan tanggal 19 November 2022 menunggu Putusan dari PTUN Makassar,” tegas Siep.
Dalam pertemuan itu, Asosiasi Desa Yahukimo kecewa atas ketidak hadiran Pemkab Yahukimo dalam pertemuan tersebut, baik itu dari BPMK, PMK dan TAPEM yang tidak memenuhi undangan DPRD atas permintaan Audiensi dari ADEKAYA dan DPRD Yahukimo selama 3 Kali.
“Permintaan Audiensi kami kepada Pemerintah, kita sudah menyurati namun hari ini kami kesal karena Pemkab Yahukimo tidak hadir,” kata Lanius Yalak .
Karena Pemkab Yahukimo tidak hadir, maka tim asosiasi desa kabupaten Yahukimo menyatakan sikap kepada Pemkab Yahukimo.
“Dalam proses persidangan tingkat Kasasi tidak boleh ada pencairan dana desa dan honor desa, karena kami yang memegang SK 147 yang menang PTUN Jayapura. Sebagai dasar legal terhadap hukum yang berlaku di republik ini. Dan Pemkab diminta menunggu sampai putusan dari PTUN Makassar keluar. Karena batas untuk banding itu 90 hari yaitu sampai tanggal 19 November 2022,” kata Yalak.
Ia meminta kepada Pemkab agar tidak melakukan pencairan, jika tidak mengindahkan maka Asosiasi Desa Yahukimo akan melakukan tindakan pengambilan paksa di kampung masing-masing di Bank ataupun di BPMK.
Sekedar dketahui, yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya tiga unsur pimpinan DPRD dan Komisi A yakni Ketua DPRD Yahukimo Yosia Mirin, Wakil Ketua I DPRD Yahukimo Nehemia Elopore, Wakil Ketua II Yoel Itlay serta Wakil Ketua Komisi AÂ Amsal Siep dan Anggota DPRD lainnya, sementara dari ADEKAYA 15 Orang yang merupakan perwakilan Asosiasi Desa Yahukimo yang terdiri dari Ketua Asosiasi Eneas Asso, Juru Bicara Lanius Yalak dan Desa-Desa SK 147 lainnya.**